AMBON, Siwalimanews – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon, menjatuhkan hukuman kepada Standi Johanes alias Eten terdakwa pengguna narkoba  1,4 tahun penjara.

Putusan majelis hakim yang diketuai Hakim Martha Maitimu didampingi Lutfi Alzagladi serta Iqbal Albana selaku hakim anggota itu dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (3/6).

Dalam ptusannya majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan, terbukti bersalah melanggar pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menghukum terdakwa oleh karenanya dengan pidana 1,4 tahun kurungan dikurangi masa penahanan dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam ruang tahanan,” ucap Hakim Martha Maitumu saat membacakan putusan.

Menurut mejelis hakim, hal-hal yang memberatkan yakni,  terdakwa dihukum penjara karena tidak mendukung program pemerintah dalam mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Sedangkan yang meringankan adalah, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan memiliki tanggungan keluarga berupa seorang istri dan lima orang anak.

Baca Juga: Sukri Wailissa Kantongi Rekomendasi Tugas dari PKB

Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati Maluku Magie Parera dan J Pattipeilohy yang dalam persidangan sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara.

Atas putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya Tri Hendra Unenor menyatakan menerimanya.

Untuk diketahui, terdakwa Standy ditahan polisi pada Minggu,28 Januari 2024 sekitar pukul 21:15 WIT di kompleks perumahan Pemda Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, karena tanpa hak membawa, menyimpan, atau memiliki narkoba golongan satu bukan tanaman jenis sabu yang dibeli dari seseorang bernama Naldi.(S-26)