AMBON, Siwalimanews – Jaksa didesak untuk se­gera menetapkan anggota BPK RI Sulistyo, sebagai ter­sangka gratifikasi.

Sulistyo diduga keciprat uang korupsi SPPD Fiktif BPKAD Ka­bupaten Kepulauan Tanimbar, sebagaimana fakta persidangan yang terungkap dalam sidang lan­jutan kasus dugaan tindak pidana korupsi surat perintah perjalanan dinas fiktif di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, KKT, yang digelar di Ruang Tirta Pengadilan Tipikor Ambon, Senin (27/11).

Oknum BPK ini disebut mene­rima Rp350 juta, untuk menga­mankan opini wajar tanpa penge­cualian untuk kabupaten itu di tahun 2020.

Praktisi Hukum Jack Wenno mengungkapkan, fakta persida­ngan tersebut menjadi bukti bagi Kejari untuk menetapkan Sulistyo sebagai tersangka karena audit laporan keuangan KKT sehingga mendapatkan WTP berbau gratifi­kasi.

“Salah satu tugas BPK adalah audit laporan keuangan, mewujud­kan tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan lebih akuntabel de­ngan bersama menjadi garis terde­pan dalam memberantas korupsi di negara ini,” tegas Wenno kepada Siwalima di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (28/11).

Baca Juga: DD Latea Diduga Diselewengkan, Jaksa Diminta Sidik

Wenno mengaku prihatin lembaga audit Negara BPK yang sangat di­percayakan publik justru melakukan tindakan kotor dan diduga kecipra­tan uang korupsi SPPD Fiktif KKT untuk memuluskan langkah peme­riksaan laporan keuangan Pemkab KKT, sehingga bisa mendapatkan predikat WTP.

Tindakan oknum BPK RI ini, lanjut Wenno tidak bisa dibenarkan dan masuk dalam unsur gratifikasi sehi­ngga harus juga ditetapkan ter­sangka.

“Kami sangat prihatin dengan kejadian terkini yang harus melibat­kan pegawai BPK RI, ini menjadi pukulan berat bagi BPK, sekaligus advance warning bagi institusi BPK RI bahwa langkah untuk memerangi korupsi dalam segala bentuknya membutuhkan ketangguhan dan dukungan semua pihak,” ujarnya.

Sejatinya BPK selalu berkomitmen menegakan nilai dasar BPK yaitu integritas, independensi, dan profe­sionalisme BPK dan dilaksanakan oleh semua individu BPK tetapi dalam persidangan korupsi BPKAD Tanimbar fakta sidang berbicara lain.

Terhadap hal itu, sudah merupa­kan suatu mekanisme untuk mene­gakan kode etik BPK sebagai upaya BPK bebas dan mandiri sesuai amanat UUD 1945, sehingga Jaksa diminta untuk segera menetapkan Sulistyo sebagai tersangka.

“Tanggung jawab dan wewenang BPK untuk memeriksa dan meng­awasi pengelolaan fiskal negara dan meninjau tanggung jawab fiskal negara adalah bebas dan indepen­den, dengan demikian yang dila­kukan oknum BPK ini telah me­langgar kode etik dan ini menjadi keresahan masyarakat terkait pre­dikat yang disematkan pada laporan-laporan keuangan yang diberikan  dengan predikat WTP, baik di pemerintah provinsi, kabupaten/kota dan atau lembaga-lembaga yang mendapat kucuran dana dari APBN dan/atau APBD justru di­pertanyakan kredibilitas dan akuntabilitasnya, “ tambah Wenno.

Lebih jauh kata Wenno, mengingat mudahnya oknum-oknum pegawai BPK menerima suap dan/atau gratifikasi dari pihak yang berkepentingan, maka dengan mudah dapat memeras oknum-oknum yang berkepentingan pula terkait laporan keuangan.

“Saat ini yang dipertanyakan oleh masyarakat luas adalah, apakah lembaga seperti BPK masih dapat dipercaya,” serunya.

Wenno menambahkan, jika saksi telah mengakui dalam persidangan, maka jaksa wajib tetapkan sebagai tersangka dan tangkap, sebab ada Undang-Undang yang mengatur tentang gratifikasi khusus untuk BPK.

“Pasal 8 bab IV tentang permintaan gratifikasi pasal delapan ayat 1 disebutkan setiap pelaksana BPK dilarang minta sesama pelaksana BPK, entitas rekanan, pihak ketiga atau pihak lain untuk memberikan gratifikasi yang tidak sesuai ketentuan pemberian gratifikasi. Dari pasal ini sudah merupakan pintu masuk untuk itu jaksa segera tangkap yang bersangkutan,” cetusnya.

Tetapkan Tersangka

Sementara itu, Praktisi hukum Hendrik Lusikooy juga meminta oknum BPK dan semua pihak yang diduga menerima uang SPPD Fiktif KKT harus ditetapkan sebagai tersangka.

Menurutnya sekecil apapun uang negara yang dikucurkan kemudian disalahgunakan itu merupakan korupsi.

“Ya kami juga meminta kepada Kejari Tanimbar untuk menetapkan oknum BPK sebagai tersangka sesuai dengan fakta persidangan, dan jika ada oknum-oknum lain juga yang menerima maka harus ditetapkan tersangka,” ujarnya.

Lusikooy mengecam keras tindakan oknum BPK yang diduga menerima uang korupsi SPPD Fiktif BPKAD KKT, sehingga kejaksaan harus segera menetapkan tersangka, apalagi bukti pernyataan tersebut disampaikan dalam persidangan, dan hal itu merupakan fakta yang mestinya ditindaklanjuti dengan sebuah tindakan hukum oleh pihak kejaksaan.

“Ini sudah masuk unsur korupsi, terima uang mau kecil besar itu korupsi, sehingga harus ditetapkan tersangka,” ujarnya.

350 Juta ke BPK

Seperti diberitakan sebelumnya, anggota Sulistyo, disebut menerima Rp350 juta, untuk mengamankan status WTP Kabupaten Kepulauan Tanimbar, tahun 2020.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi surat perintah perjalanan dinas fiktif di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Dalam sidang yang digelar di Ruang Tirta Pengadilan Tipikor Ambon, Senin (27/11), dipimpin Harris Tewa JPU Kejari Kepulauan Tanimbar menghadirkan dua orang saksi yakni Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Apolonia Laratmase dan Kepala Inspektorat, Jeditya Huwae.

Dalam keterangannya, Huwae mengaku, dirinya merupakan orang yang dimintai untuk membantu mengantarkan uang senilai Rp 350 juta Kepada Sulistyo yang merupakan anggota BPK RI untuk mengamankan WTP tahun 2020 Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

“Benar, saya yang mengantarkan uang Rp 350 juta kepada Sulistyo, Anggota BPK RI Bidang Pengendali Teknis Tim Audit, karena mereka yang minta. Saya antar di Hotel Biz di Ambon setelah diantar kepada saya oleh Saksi Albyan Touwelly,” akui Huwae.

Dikatakan, uang Rp 350 juta itu sebagai pemulus untuk meraih predikat wajar tanpa pengecualian tahun 2020.

“Benar, mereka sendiri yang meminta saya untuk memfasilitasi pertemuan dengan Kepala BPKAD Jonas Batlayeri. Katanya, tolong bantu kami,” ujar Huwae.

Setelah itu, majelis hakim mengkonfrontir keterangan Huwae dengan terdakwa Yonas Batlayeri selaku Kepala BPKAD Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Terdakwa mengaku nilainya Rp 450 juta tetapi terjadi tawar-menawar hingga persetujuan di angka Rp 350 juta.

“Apa yang disampaikan pak Edi (Kepala Inspektorat-red) tidak benar soal nilainya. Yang diminta awal adalah Rp 450 juta akan tetapi saya sampaikan bahwa apakah tidak terlalu mahal, lalu jawab Sulistyo, kalau gitu bisa dikurangi sehingga kami setuju di angka Rp 350 juta. Hari itu dan besoknya, saya perintahkan Sekretaris, Maria Gorety untuk siapkan dan Albyan Touwelly yang mengantarkan,” beber terdakwa.

Selanjutnya, majelis hakim, Anthonius Sampe Samine mengatakan, tindakan BPK sebagai lembaga audit yang bersih ternyata dilakukan dengan cara-cara kotor.

Ia pun bertanya kepada Huwae, apakah tindakan BPK RI ini salah atau benar. Huwae pun menjawab bahwa itu tindakan yang salah.

“Jika model seperti ini maka tindakan audit yang mesti dilakukan supaya bersih ternyata dilakukan dengan cara kotor,” ujar hakim.

Anthony Hatane, selaku kuasa hukum terdakwa pun bertanya kepada Huwae, apakah daerah mengalami defisit? Huwae pun mengaku, jika saat itu sementara defisit. “Ia benar, alami defisit,” jawab Huwae.

Sementara itu Saksi Apolonia Laratmase membantah semua pernyataan saksi Albian dan Jonas Batlayeri Cs.

Menurut Apolonia, dirinya tidak pernah di tahun 2020 diantarkan uang senilai Rp 450 juta atau berkomunikasi dengan Jonas Batlayeri, Cs.

Ditanya soal nilainya, Ketua Komisi B Tanimbar itu mengaku senilai Rp 90 juta kemudian ditambah Rp 10 juta di tahun 2021.

“Memang pernah tetapi itu tahun 2019 dan nilainya Rp. 90 juta dan di tahun 2021 tambahan 10 juta bagi kami partai pendukung,” terangnya.

Dalam sidang tersebut juga terungkap nama-nama terbaru anggota DPRD turut menikmati uang korupsi SPPD fiktif, sehingga kuasa hukum terdakwa minta majelis hakim untuk dapat memerintahkan JPU menghadirkan mereka.

“Majelis hakim yang mulia, kami minta untuk nama-nama yang disebutkan sebelumnya seperti, Jaflaun Batlayeri, Markus Atua, Wan Lekruna dan Ivone K Sinsu untuk dihadirkan dalam persidangan tetapi ada juga anggota DPRD yang menerima juga sehingga harus dihadirkan,” tandasnya.

Mereka yang turut menerima uang korupsi BPKAD adalah, Godlief Siletty, Ambrosius Rahanwatty, Dedison Titirloloby, Fredek Kormpaulun dan Samuel Lilimwelat. Ada juga wartawan-wartawan yang terima harus dihadirkan juga.

Mendengar permintaan kuasa hukum, hakim langsung perintahkan JPU untuk mendata nama-nama penerima uang tersebut.

“Pak jaksa, tolong list semua nama-nama yang terima untuk dihadirkan pada sidang tanggal 4 Desember nanti. Tidak peduli dia siapa, harus dihadirkan. Jika mereka tidak hadir, jaksa tolong kurung selama 14 hari jika melawan perintah pengadilan,” tegas Hakim Harris Tewa.

Usai mendengarkan keterangan kedua saksi, sidang kemudian ditunda hingga Senin (4/12),dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (S-26)