AMBON, Siwalimanews – PT Bank Pembangunan Daerah Maluku-Malut secara resmi telah mengajukan surat permohonan perizinan kerjasama usaha bank atau KUB.

Pengajuan permohan perizinan pembentukan KUB tersebut dilakukan Direksi Bank Maluku -Malut setelah digelar rapat umum pemegang saham pada akhir tahun 2024 lalu.

Perizinan pembentukan KUB, merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi Bank Maluku-Malut guna memenuhi syarat modal dasar Rp3 triliun sesuai Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang konsolidasi bank umum.

Berdasarkan Peraturan OJK tersebut, bank milik masyarakat Maluku-Malut ini wajib memiliki modal dasar Rp3 triliun. Pengajuan perizinan pembentukan KUB ini diajukan Direksi Bank Maluku -Malut kepada Otoritas Jasa Keuangan RI di Jakarta.

Kepala OJK Provinsi Maluku Andi Muhammad Yusuf mengaku, pengajuan permohonan perizinan pembentukan KUB diajukan pada 30 Desember 2024 lalu

Baca Juga: Desember 2024, Maluku Alami Deflasi

“Bank Maluku Malut sudah mengajukan surat permohonan perizinan pembentukan KUB kepada OJK pusat pada 30 Desember 2024 lalu,” ungkap Yusuf kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Sabtu (4/12).

Ia menjelaskan, untuk membentuk KUB, maka bank wajib mendapatkan izin dari OJK sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan adanya pengajuan perizinan pembentukan KUB, maka Bank Maluku-Malut harus melakukan proses selanjutnya sesuai aturan.

Walaupun demikian, Yusuf enggan berkomentar lebih jauh tentang apa saja proses lanjutannya, namun dirinya memastikan, OJK Maluku akan terus memantau proses KUB Bank Maluku-Malut.

“Proses selanjutnya kami pantau terus dan tentunya berkoordinasi dengan Kantor Pusat OJK untuk memastikan proses  berjalan sesuai dengan tata kelola dan ketentuan yang berlaku,” ucap Yusuf.(S-20)