AMBON, Siwalimanews – Badan pembuat peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Kota Ambon saat ini sementara menggodok enam ranperda, agar bisa diselesaikan dalam waktu 30 hari kedepan.

Keenam ranperda yang sementara digodok di masing-masing pansus itu yakni, Ranperda tentang Pelestarian Cagar Budaya, Ranperda tentang Koperasi dan UMKM, Ranperda tentang Kualitas Sumber Daya Air, Ranperda tentang Minuman Beralkohol, serta Ranperda tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Kota Ambon dan RP3KP tentang perumahan.

“Ada tiga ranperda inisiatif DPRD dan tiga ranperda usulan eksekutif yang sementara digodok di tingkat pansus. Kita berharap selesai dalam waktu 30 hari kedepan untuk selanjutnya dapat disahkan sebagai Perda Kota Ambon,” ucap Ketua Bapemperda DPRD Kota Ambon Lucky Upulatu Nikijuluw kepada Wartawan di Ambon, Kamis (1/8).

Nikijuluw menjelaskan, sesuai surat edaran Menkumham, semua ranperda harus dilakukan harmonisasi, pembulatan dan pemantapan sesuai konsepsi Kemenkumham Maluku. Setelah dikeluarkannya berita acara untuk penyempurnaan, maka itu diperdalam di tingkat pansus.

“Sudah dilakukan harmonisasi pembulatan dan pemantapan konsepsi. Sekarang sambil menunggu berita acaranya, kemudian pansus akan menggelar rapat, setelah itu uji publik dan di paripurnakan,” jelasnya.

Baca Juga: Serahkan Pataka Salawaku Emarina, Irjen Lotharia Latif Pamit

Terkait dengan proses di pansus sendiri, Nikijuluw mengaku, baru akan memulai pekan depan, dikarenakan terkendala dengan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang mana itu harus menunggu penyesuaian dari RPJPD Kota Ambon.

Ini juga, termasuk dengan ranperda Nomor 8, 9 dan 10 tentang Desa yang tertunda karena dampak dari adanya perubahan revisi UU Desa, dimana ada empat (4) poin yang segera dimasukkan untuk menyempurnakannya.

“Kami harapkan pimpinan pansus berkonsentrasi selesaikan semua ranperda ini, sebab tinggal waktu efektif hanya 30 hari. Maka kami desak bagian hukum terus berkoordinasi dengan Kemenkum HAM Maluku untuk secepat mungkin berita acara itu dikeluarkan sesuai regulasi,” tandasnya.(S-25)