Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Tengah memastikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan ketiga dan keempat tahun 2024 akan dicairkan ke rekening guru penerima, sebelum perayaan hari raya natal, 25 Desember mendatang.

Kepastian ini ditegaskan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Malteng, Husen Mukadar kepada wartawan di Masohi, kemarin.

Umumnya pencairan TPG bagi ribuan guru di Malteng itu meng­alami keterlabatan, namun hal itu bukan disebabkan adanya kela­-laian dari pemerintah, terutama Dinas teknis, namun karena pendistribusian dana itu dilaku­kan sesuai dengan zona wilayah di Indonesia, yang telah ditetap­kan oleh pemerintah pusat.

“Pemerintah daerah tidak pernah berkeinginan untuk menahan hak para guru termasuk TPG. Dana TPG sudah bisa dicairkan sebelum tanggal 25 Desember atau sebelum hari Natal. Paling lambat minggu depan sebelum tanggal 25 Desember sudah dicairkan,” ungkap Kadis.

Dikatakan, tidak ada keterlambatan proses dari Pemerintah Daerah sebagaimana informasi yang berdedar di media sosial belakangan ini. Pasalnya, pemerintah daerah sudah melakukan berbagai upaya untuk memuluskan hak-hak para guru di daerah itu dicairkan pada waktu sebagaiman mestinya.

Baca Juga: Perekaman KTP Elektronik Capai 97,69 persen

Keterlambatan sebagaimana anggapan segelintir guru dan publik Maluku Tengah belakangan ini, sementara untuk memuluskan pencairan tunjangan profesi guru,

“Perlu kami sampaikan, pada tanggal 4-6 Desember pekan kemarin, sebanyak 15 Provinsi di Indonesia termasuk Maluku, baru melakukan pertemuan di Jakarta, berkaitan dengan masalah ini.

Jadi waktu itu, kegiatan itu di ikuti 15 Provinsi, dan hasilnya, Alhamdulillah sedang dalam proses. Jadi tanggal 11 Desember telah ajukan permintaan ke keuangan, dan keuangan proses tanggal 12 Desember 2024, kami berharap sebelum natal nanti hak para guru ini sudah bisa diterima,” katanya.

Untuk diketahui, jumlah  penerima TPG di kabupaten bergelar Pamahanu-Nusa itu, berjumlah 1.769 guru yang terdiri dari jenjang PAUD, TK, SD, dan SMP, sedangkan untuk triwulan keempat itu sudah masuk, pihaknya telah menyiapkan untuk ditransfer.

“Para dewan guru dimintakan untuk bersabar dan tidak berprasangka buruk kepada pemerintah, karena Pemda tidak akan mungkin menahan hak-hak mereka. Namun dikarenakan kerja Pemda disesuaikan dengan kebijaksanaan pemerintah pusat,” tegas Mukadar. (S-17)