AMBON, Siwalimanews – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) yang diajukan oleh pasangan Calon Hendrik Natalius Christian-Hengky Ricardo A. Pe­lata.

Putusan MK tersebut diba­cakan Selasa (4/2) pukul 17.21 WIB, di Gedung MK, Jakarta.

Menyikapi putusan tersebut, Dodi Soselissa, tim penasehat hukum Benyamin Thomas Noach, selaku termohon dalam gugatan tersebut mengung­kapkan bahwa secara umum putusan MK menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh pemohon. Karena tidak bisa dibuktikan dalam persidangan.

“Putusan MK itu sudah dari Kamis Minggu kemarin, tetapi baru dibacakan hari ini (Kemarin-red) sekitar pukul 17.21 WIB. Secara garis besar putusan MK terkait gugatan yang diajukan oleh pihak pemohon, tidak dapat diterima karena dari aspek ke­dudukan hukum tidak memenuhi syarat atau tidak berada dalam ambang batas 2 persen kebawah, “kata Soselissa kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Selasa (4/2).

Selain itu, lanjut Soselissa, ada poin-poin gugatan yang diajukan oleh pemohon yang ditolak oleh MK lantaran tidak bisa dibukti­kan.

Baca Juga: Tunda Pelantikan, DPRD Minta Kemendagri Konsisten

“Kemudian alasan-alasan yang dikemukakan dalam gugatan misalnya mobilisasi keterlibatan ASN maupun pelanggaran Ad­ministrasi karena sudah menjabat dua periode, tidak bisa dibuktikan dalam pandangan MK, “terang­nya.

Tim kuasa hukum menyambut baik putusan MK tersebut, dengan demikian maka secara otomatis putusan MK merupakan klimaks dari semua rangkaian kompetisi. Karena dengan ada­nya putusan itu, berarti sudah tidak ada lagi perdebatan tentang hal-hal terkait kontestasi itu.

“Tentu yang pertama kita ber­syukur. Kemudian disamping itu masyarakat MBD sudah saatnya bersatu karena telah memiliki Bupati dan Wakil Bupati yang sah, “tandasnya.

Atas putusan MK tersebut dengan demikian, Benjamin Thomas Noach dan Agustinus L Kilikily sah memimpin Kabupaten Maluku Barat Daya.

Pasangan nomor urut 2 ini mencatat kemenangan sesuai penetapan KPU MBD dengan peroleh suara 26.940 siara mengalahkan Paslon nomor urut 1, Hendrik N. Christian dan Hengky Richardo A. Pelata, yang meraih 16.942 suara, serta Pas­lon nomor urut 3, Simon Moshe Maahury dan John Johiands Uniplaita, dengan 3.811 suara.

Kaidel Pimpin Aru

Mahkamah Konstitusi secara tegas menolak gugatan Nomor 67/PHPU.BUPXXIII/2025 yang diajukan Temy Oersipuny dan Hady Djumaidy Saleh.

Putusan tersebut diucapkan dalam sidang Mahkamah Kons­titusi yang dipimpin Suharto dan dihadiri para pihak baik pemohon, termohon dan pihak terkait, Selasa (4/2).

Temy Oersipuny dan Hady Djumaidy Saleh mengajukan gugatan melawan KPU Kabu­paten Kepulauan Aru atas pene­tapan Timotius Kaidel dan Mo­hamad Djumpa sebagai bupati dan wakil bupati Aru terpilih hasil pemilihan 27 November 2024 lalu.

Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Guntur Ham­zah, Mahkamah menilai dalil-dalil yang diajukan pemohon tidak dapat diterima.

Dijelaskan, berkenaan dengan dalil pemohon terkait dengan tidak terpenuhi persyaratan calon bupati Timotius Kaidel, Mk telah mendengar keterangan Bawaslu yang pada pokoknya Pengadilan Negeri Makassar telah menge­luarkan surat keterangan atas nama Timotius kaido tidak se­dang dinyatakan pailit berda­sarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Berdasarkan keseluruhan pertimbangan hukum mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran terhadap dalil-dalil pokok permohonan pemohon oleh karena itu terhadap per­mohonan tidak terdapat alasan untuk menunda keberlakuan ketentuan pasal 158 undang-undang 10 2016 tentang pilkada,” ucap Guntur.

Mahkamah juga mempertim­bangkan perbedaan perolehan suara antara pihak terkait dan pomohon adalah 11.013 suara atau 21,22 persen sehingga pemohon tidak memiliki kekuatan hukum untuk mengajukan pe­mohon.

“Dengan demikian permohonan pemohon tidak dapat diterima untuk seluruhnya,” ucap Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo sambil mengetok palu. (S-27/S-20)