MK Pastikan Semua Sidang Gugatan Pilkada Selesai 24 Februari

AMBON, Siwalimanews – Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi, Pan Mohamad Faiz mengatakan usai sidang dismissal perkara Perselisihan Hasil Pilkada, MK akan menggelar sidang pemeriksaan lanjutan terhadap perkara yang lanjut ke tahap pembuktian, pada 7-17 Februari 2025 mendatang.
“Tahap pembuktian ini sampai 17 Februari, dengan seluruh akhir putusan nanti direncanakan tanggal 24 Februari. Agenda berikutnya bagi perkara yang akan dilanjutkan itu pembuktian untuk mendengarkan keterangan saksi dan ahli,” kata Faiz di Gedung MK pada Rabu (4/2).
Faiz menekankan bahwa pihaknya akan berusaha menyelesaikan persidangan PHP-kada tak melebih tangga 14, meskipun lini masa persidangan memberi tenggat waktu maksimal hingga Maret. Namun, jika bisa lebih cepat maka akan mempercepat proses pelantikan.
“Kita jadwalkan tanggal 24, walaupun awalnya itu bisa sampai Maret. Tetapi kita berusaha sebisa mungkin speedy trial ini efektif, semua pihak sudah diberi kesempatan yang sama persidangannya juga. Setelah putusan ini selesai, MK akan mengirimkan surat hasil putusan ke KPU,” tukasnya.
Lebih lanjut, Faiz mengatakan untuk gugatan Pilkada Gubernur pada sidang pemeriksaan lanjutan, pemohon harus menghadirkan maksimal 6 orang saksi dan ahli untuk memperkuat keterangan dalam persidangan. Sementara untuk gugatan Pilkada Walikota dan Bupati, Faiz menekankan maksimal jumlah saksi dan ahli yaitu 4 orang.
Baca Juga: OJK Komitmen Tingkatkan Literasi Keuangan di MalukuSelain itu, Faiz mengatakan bahwa dari saksi hanya bisa memberikan keterangan dari apa yang dilihat dan diketahui secara langsung sehingga tidak bisa memberikan pendapat atau opini.
Lebih jauh, Faiz menerangkan bahwa MK telah bekerjasama dengan para ahli di 62 Universitas seluruh Indonesia. Dikatakan bahwa jika para pemohon merasa kesulitan dalam mendatangkan para ahli, MK siap memberikan aksesibilitas tersebut tersebut.
“Ini adalah cara MK untuk memperluas aksesibilitas, jadi lewat zoom dimungkinkan, tetapi tentu para pihak yang ingin langsung hadir, kami persilahkan kepada mereka,” jelasnya. (S-10)
Tinggalkan Balasan