Miris, Anak Ketua DPRD Kota tak Dijerat dengan UU Perlindungan Anak
AMBON, Siwalimanews – Abdi Toisuta, pelaku penganiayaan hingga menewaskan Rafli Rahman Sie, kini telah ditetapkans ebagai tersangka dan mulai menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polresta Ambon. Bahkan proses penyidikan kasus ini sudah masuk dalam tahap gelar perkara yang dilakukan , Senin (31/7) malam.
Namun ada yang janggal dalam penanganan kasus ini, dimana pelaku yang adalah anak dari Ketua DPRD Kota Ambon Elly Toisuta tak dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, namun hanya dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. Padahal korban merupakan seorang anak yang masih berusia 15 tahun.
Plh Kapolresta Pulau Ambon Kombespol Driyano Andri Ibrahim melalui Kasi Humas Polresta Ipda Jane Luhukay yang dikonfirmasi Siwalimanews, Selasa (1/8) melalui telepon selulernya membenarkan adanya gelar perkara tersebut.
“Yah pada kemarin malam Polresta Ambon melaui pihak reskrim telah lakukan gelar perkara terhadap pelaku Abdi Toisuta. Dalam gelar perkara tersebut, pelaku Abdi ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan di hukum dengan hukuman penjara selama 7 tahun,” jelas Ipda Jane.
Saat ditanya, mengapa pelaku tak dijerat juga dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, sebab korban merupakan anak yang masih berusia 15 tahun, Ipda Jane mengaku, untuk pasal yang disangkakan yakni pasal 351 ayat 3 dan ini akan dikembangkan lagi dalam penyidikan, sehingga untuk pasal perlindungan anak akan dikembangkan lagi oleh penyidik.
Baca Juga: Ketua DPRD Kota Pasrah Hadapi Proses Hukum Anaknya“Semalam kan kita sudah gelar perkara dan pasal yang disangkakan yakni pasal 351 ayat 3. Untuk sementara itu yang disangkakan kepada pelaku oleh penyidik. Karena kasus ini masih dalam pengembangan, maka untuk pasal perlindungan anak akan ditinjau lagi usai penyidikan nanti,” ucap Ipda Jane.
Sementara terkait upaya penyelesaian secara keluarga apa sudah ditempuh oleh keluarga pelaku, menurut Ipda Jane hal itu tidaklah ada.
“Jadi untuk informasi bahwa adanya upaya penyelesaian secara kekeluargaan sampai dengan saat ini kami belum menerima informasi. Secara kelembagaan kami hanya menjalankan perintah undang-undang sehingga pada malam kemarin kita telah gelar perkara atas kasus ini,” jelas Ipda Jane. (S-26)
Tinggalkan Balasan