AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum Senia Pentury menuntut terdakwa kepemilikan tiga paket tembakau sintetis, Muhammad Aleefa Fauzan Alkatiri dengan pidana penjara selama 6 tahun.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon yang di pimpin majelis hakim yang diketuai Hakim Orpa Marthina didampingi Rahmat Selang dan Nova Salmon sebagai hakim anggota, Selasa (14/5).

Dalam tuntutannya JPU menjelaskan, perbuatan terdakwa telah terbukti karena tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan  tanaman, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114  ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Untuk itu majelis hakim diminta untuk menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahu. Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut dengan pidana denda sebesar Rp. 800 juta subsider 4 bulan kurungan,” pinta JPU saat membacakan tuntutannya.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim kemudian menutup dan menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan putusan, sebab dalam persidangan tersebut terdakwa telah menyampaikan pembelaan dengan meminta keringanan hukuman. Namun JPU tetap pada tuntutannya.

Baca Juga: Curah Hujan Tinggi, Pemda & Balai Diingatkan Responsif

Untuk diketahui, terdakwa ditangkap  Sabtu 6 Januari 2024 sekitar Pukul 01.20 WIT di Jalan Jendral Sudirman Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, tepatnya di depan Gapura Tanjung Atas Batu Merah dengan barang bukti 3 paket narkotika golongan I diduga jenis tembakau sintetis dikemas menggunakan kertas pembungkus nasi warna coklat.(S-26)