Miliki Sabu dan Ganja, Pemuda Ini Dibekuk
AMBON, Siwalimanews – Porsonel Satresnarkoba Polresta Pulau. Ambon berhasil membekuk seorang tersangka tindak pidana narkotika di kawasan Kampung Timor, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, berinisial ST, Kamis (16/1).
Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Jane Luhukay dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews, Rabu (22/1) menjelaskan, ST (39) ditangkap setelah petugas menerima laporan dari masyarakat, terkait kepemilikan narkotika.
“setelah menerima informasi itu, petugas langsung bergerak ke lokasi setelah mendapat informasi valid. Dalam penggeledahan, ditemukan satu paket narkotika jenis sabu dan satu paket ganja di dalam penguasaan tersangka,” tulis Ipda Jane.
Usia penggeledahan dan menemukan barang bukti kata Ipda Jane, tersangka kemudian dibawa ke Marko Satresnarkoba Polresta Ambon untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil uji laboratorium, ST positif menggunakan THC dan amphetamin.
“Interogasi petugas mengungkapkan bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial S, yang saat ini masih dalam pengejaran. Untuk barang bukti berupa narkotika telah diuji di BPOM dan Hasilnya menunjukkan, bahwa barang bukti tersebut positif mengandung narkotika golongan I,” beber Ipda Jane.
Baca Juga: Amo Konsisten Pertahankan Branding Kota MusikST ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 111 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi tersangka meliputi pidana berat terkait kepemilikan dan penguasaan narkotika.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi penting dalam pengungkapan kasus ini. Kepolisian akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Ambon,” tulis Ipda Jane.
Polresta Ambon menghimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam upaya pemberantasan narkotika dengan melaporkan segera aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.(S-25)
Tinggalkan Balasan