AMBON, Siwalimanews – Faujan Kabalmay alias Oji, terdakwa pemilik puluhan paket narkotika golongan I jenis ganja dihukum 5 tahun penjara.

Hukuman terhadap Oji diputuskan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (20/11). Sidang dengan agenda putusan itu dipimpin oleh majelis hakim yang di Ketuai Hakim Orpa Marthina didampingi dua hakim anggota.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Faujan Kabalmay alias Oji terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum dalam Pasal Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dan menyatakan agar terdakwa tetap ditahan, ” ucap Hakim Orpha.

Majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa 7 paket diduga Narkotika  golongan I jenis ganja yang dikemas dalam plastik bening besar, serta 21 paket diduga Narkotika golongan I jenis ganja yang dikemas dengan plastik klem bening kecil.

Baca Juga: Watubun: APBD 2025 Harus Menyentuh Kepentingan Masyarakat

Selanjutnya, 2 pak plastik klem bening kecil, 1 tas plastik warna merah muda dan putih dan 1 kotak kompor gas portable warna hitam, dirampas untuk dimusnahkan.

Terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya langsung menerima putusan tersebut. Sidang pun langsung ditutup.

Putusan majelis hakim terhadap terdakwa lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Ambon Febyanti Sahetapy, yang sebelumnya menuntut terdakwa Fauzan agar dihukum 7 tahun penjara.

Diketahui, terdakwa Faujan Kabalmay alias Oji ditangkap pada Senin 22 Juli 2024 sekitar pukul 23.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di kos kosan vila nomor 5 Wailela- Rumatiga, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon. (S-29)