Miliki Pistol & 22 Amunisi, Warga NTT Ini Diringkus
AMBON, Siwalimanews – GA alias Gani (77), warga Desa Lebatuka, Kecamatan Lebatuka, Kabupaten Lembata, Provinsi NTT diamankan oleh aparat gabungan di pelabuhan Yos Sudarso Ambon.
Penumpang KM Sirimau dengan dengan tujuan Flores NTT ditangkap lantaran kedapatan membawa senjata api rakitan lengkap dengan amunisi.
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Ipda Janet S Luhukay kepada wartawan di Ambon, Selasa (14/1) menjelaskan, pelaku diamankan di Terminal Penumpang Pelabuhan Yos Sudarso Ambon bersama barang bukti satu pucuk senjata api Laras pendek dan sejumlah amunisi, Minggu (12/1).
Menurut Luhukay, penemuan senpi berawal saat anggota Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, anggota Marinir Lantamal IX Ambon, anggota PM AD, anggota Den Intel Kodam XV Patimura dan pegawai Pelindo melaksanakan pengamanan saat para buruh bagasi dan penumpang memasuki ruangan tunggu Penumpang.
Tim gabungan itu melakukan pemeriksaan apabila ada barang bawaan penumpang yang dicurigai saat melewati Mesin X-RAY, selama kegiatan tersebut berlangsung anggota Polsek KPYS diberitahukan oleh operator Mesin X-RAY (pegawai pelindo) untuk memeriksan satu karung berwarna putih terdeteksi ada senjata rakitan laras pendek (pistol) dan amunisi.
Baca Juga: Terdakwa Payong Dihukum 2,6 Tahun Bui“Saat mendengar hal tersebut anggota Polsek KPYS langsung memeriksa isi yang berada dalam karung, dan selama memeriksa terdapat tumpukan pakaian bekas namun terus mencari tidak lama kemudian menemukan senjata api rakitan laras pendek atau pistol dan amunisi. Melihat hal tersebut anggota langsung menanyakan kepada para buruh bagasi, buruh mengatakan barang tersebut milik calon penumpang Kapal Pelni KM Sirimau yakni pelaku, “jelas Luhukay.
Mendapat identitas pemilik, anggota langsung mengamankan pemilik dan barang bukti serta buruh menuju Polsek KPYS untuk diproses lebih lanjut. Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengaku 1 pucuk senjata api rakitan laras pendek warna hitam dan amunisi sebanyak 45 butir akan dibawa menuju Flores dengan menggunakan Kapal Pelni KM. Sirimau.
“Pelaku memperoleh pistol dari La Juma, sementara amunisi sebanyak 22 butir di peroleh dari Gani Kadiman yang saat ini dalam penyelidikan,” tuturnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan guna proses lanjut. (S-10)
Tinggalkan Balasan