AMBON, Siwalimanews –  GA alias Gani (77), warga Desa Le­batuka, Kecamatan Lebatuka, Kabu­paten Lembata, Provinsi NTT di­amankan oleh aparat gabungan di pelabuhan Yos Sudarso Ambon.

Penumpang KM Sirimau dengan dengan tujuan Flores NTT ditang­kap lantaran kedapatan membawa senjata api rakitan lengkap dengan amunisi.

Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Ipda Janet S Luhukay kepada wartawan di Ambon, Selasa (14/1) menjelaskan, pelaku diamankan di Terminal Penumpang Pelabuhan Yos Sudarso Ambon bersama barang bukti satu pucuk senjata api Laras pendek dan sejumlah amunisi, Minggu (12/1).

Menurut Luhukay, penemuan senpi berawal saat anggota Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, anggota Marinir Lantamal IX Ambon, anggota PM AD, ang­gota Den Intel Kodam XV Patimura dan pegawai Pelindo melaksanakan pengamanan saat para buruh bagasi dan penumpang memasuki ruangan tunggu Penumpang.

Tim gabungan itu melakukan peme­riksaan apabila ada barang bawaan penumpang yang dicurigai saat mele­wati Mesin X-RAY, selama kegiatan tersebut berlangsung anggota Polsek KPYS diberitahukan oleh operator Mesin X-RAY (pega­wai pelindo) un­tuk memeriksan satu karung berwarna putih terdeteksi ada senjata rakitan laras pendek (pistol) dan amunisi.

Baca Juga: Terdakwa Payong Dihukum 2,6 Tahun Bui

“Saat mendengar hal tersebut anggota Polsek KPYS langsung memeriksa isi yang berada dalam karung, dan selama memeriksa terdapat tumpukan pakaian bekas namun terus mencari tidak lama kemudian menemukan senjata api rakitan laras pendek atau pistol dan amunisi. Melihat hal tersebut ang­gota langsung menanyakan kepada para buruh bagasi, buruh mengata­kan barang tersebut milik calon penumpang Kapal Pelni KM Sirimau yakni pelaku, “jelas Luhukay.

Mendapat identitas pemilik, ang­gota langsung mengamankan pemilik dan barang bukti serta buruh menuju Polsek KPYS untuk diproses lebih lanjut. Setelah dilakukan interogasi, ter­sangka mengaku 1 pucuk senjata api rakitan laras pendek warna hitam dan amunisi sebanyak 45 butir akan dibawa menuju Flores dengan meng­gunakan Kapal Pelni KM. Sirimau.

“Pelaku memperoleh pistol dari La Juma, sementara amunisi sebanyak 22 butir di peroleh dari Gani Kadiman yang saat ini dalam penyelidikan,” tuturnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan guna proses lanjut. (S-10)