AMBON, Siwalimanews – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon, menghukum terdakwa kepemilikan narkotika golongan I jenis sabu Patiumar Kilian dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp miliar .

Vonis itu dijatuhi majelis hakim dalam persidangan yang dipimpin Hakim Martha Maitimu, didampingi dua hakim anggota di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (29/7).

Menurut majelis hakim, terdakwa Patiumar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Patiumar Kilian dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp1 miliar,” ucap Hakim Martha saat membacakan putusan.

Majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa satu paket Narkotika Golongan I yang diduga jenis sabu dengan berat 0,13 gram yang dikemas menggunakan plastik klip bening ukuran kecil, dan dibalut menggunakan kertas tisu, kemudian dibungkus kembali menggunakan alumunium foil fan dimasukan ke dalam dus rokok merk LA Ice.

Baca Juga: Karantina Maluku Kembalikan 30 Kg Daging Sapi Asal Makassar

Usai mendengar putusan majelis hakim, terdakwa didampingi penasehat hukum menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya JPU pada Kejaksaan Negeri Ambon, menuntut terdakwa Patiumar Kilian dengan pidana penjara selama 7 tahun subsider 6 bulan kurungan.

Untuk diketahui, kasus yang menimpa terdakwa terjadi pada Sabtu, 16 Maret 2023 sekitar pukul 22.30 WIT di daerah Aster, Kelurahan Hative Kecil, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.(S-26)