Miliki Narkoba, Dua Pemuda Ini Diciduk
AMBON, Siwalimanews – Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku, berhasil menangkap dua pemuda dengan kepemilikan narkoba di wilayah Kota Ambon.
Dua pemuda yang berhasil diringkus di kawasan berbeda itu, masing masing berinisial ARM alias CD dan VJS alias VL . Tersangka CD dibekuk di lorong belakang air gallon, kawasan Jalan Baru, Kecamatan Sirimau pada, Minggu (5/1). Sementara tersangka VLR diringkus di depan dealer Kedai Kopi Kyu Coffe, Kelurahan Honipopu, Kecamatan Sirimau, Selasa (7/1).
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Areis Aminnulla kepada wartawan di Mapolda, Kamis (9/1) menjelaskan, ARM alias CD diamankan bersama barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 3 paket seberat 0,15 gram. Sedangkan VLR alias VL ditangkap bersama barang bukti narkoba jenis ganja sebanyak 2 paket dengan berat 1,0739 gram.
“Kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polda Maluku,” jelas Kombes Areis.
Untuk tersangka ARM alias CD kata Kombes Areis, diamankan setelah tim subdit I Ditresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat terkait kepemilikan narkoba di sekitar tempat kejadian perkara pada, Sabtu (4/1) malam.
Baca Juga: LBH Unpatti Raih Akreditasi BSetelah mendapatkan informasi itu, tim kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran info tersebut di TKP dan ternyata benar adanya informasi itu.
“kemudian pada, Minggu pukul 00.30 Wit saat tim Opsnal melewati lorong di belakang air galon, melihat beberapa orang duduk di depan sebuah rumah. Ketika tim mendekat dan melihat adanya gerakan mencurigakan berupa kepanikan. Tim langsung melakukan penangkapan/mengamankan/tertangkap tangan terhadap terduga pelaku,” beber Kombes Areis.
Saat tertangkap tangan lanjut Kombes Areis, ditemukan barang bukti berupa 3 paketan kecil potongan plastik klip bening yang dibakar ujungnya terdapat narkoba golongan I bukan tanaman ini jika dijual seharga Rp200 ribu/paket.
“Setelah ditangkap, tersangka langsung diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Maluku untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Kombes Areis.
Dua hari berselang kata Kombes Areis, tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Maluku juga berhasil menangkap VLR. Tersangka diamankan karena tanpa hak dan melawan hukum menyimpan menguasai narkotika golongan I yang diduga narkotika jenis ganja.
“Saat diamankan oleh petugas didapati 2 paket plastik bening ukuran kecil yang berisi dedaunan kering dan biji-bijian yang diduga narkotika jenis ganja. Saat itu barang bukti disimpan pada saku celana, bagian depan sebelah kiri. Petugas langsung membawanya ke Mako Ditresnarkoba Polda Maluku untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” beber Kombes Areis.
Terkait perkara tersebut, Kombes Areis mengaku, hingga saat ini tim penyidik Ditresnarkoba Polda Maluku masih terus melakukan pengembangan. Sementara tersangka ARM alias CD dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan VLR alias VL disangkakan dengan Pasal 111 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(S-10)
Tinggalkan Balasan