AMBON, Siwalimanewa – Terdakwa Jefferson William Alfons alias Efer dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan pidana 6 tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan yang diketuai Harris Tewa didampingi dua hakim anggota lainya saat sidang di PN Ambon, Jumat (5/7).

JPU dalam tuntutannya meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 111 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa, Jefferson William Alfons alias Efer dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp800 juta,” kata JPU Senia Pentury

JPU mengungkapkan yang memberatkan terdakwa dituntut hukuman penjara dan denda karena perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba.

Baca Juga: Kejati Maluku Serahkan Sejumlah Bantuan ke Warga Buru

Sementara yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum, mengaku terus terang perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi, terdakwa masih muda usia sehingga dapat memperbaiki kelakuannya.

Jaksa menjelaskan, terdakwa ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Maluku pada 7 Maret 2024 sekitar pukul 22:30 WIT di Jalan Dr Kayadoe Batu Gantung, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.

“Terdakwa ditahan bersama barang bukti berupa satu paket narkoba golongan satu jenis tanaman berupa ganja yang disimpan dalam saku celana yang dikenakannya,” jelas jaksa.

Penangkapan terdakwa oleh anggota polisi setelah menerima informasi adanya aktivitas penjualan narkoba di kawasan tersebut.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa melalui penasihat hukumnya Dino Huliselan dari Lembaga Humanum Maluku.(S-26)