Menyoal Pesawat Tempur Rongsokan & Ekonomi Pertahanan
DEBAT capres ketiga terkait dengan masalah pertahanan negara telah menyentak perhatian publik. Setiap warga negara memiliki hak bela negara, perlu mendapatkan pencerahan terhadap masalah pertahanan dan keamanan. Karena masalah bela negara terkini bukan melulu dar der dor, justru bela negara yang esensial tak ada hubungannya dengan alutsista tentara. Perang sudah berubah menjadi perang asimetris. Peperangan itu sudah sampai di meja makan kita, di ruang tamu di dalam dompet warga negara, hingga di ranjang pengantin.
Keniscayaan, bela negara untuk generasi muda perlu dirombak. Sayangnya hingga kini belum ada buku putih yang kredibel terkait pertahanan dan implementasi bela negara yang sesuai dengan tantangan zaman. Konten bela negara jangan sekadar baris-berbaris atau gerak badan ala militer. Perlu konten yang lebih aktual. Perlu muatan yang lebih bersifat global. Bukan seperti konten untuk Hansip di kantor Kelurahan.
Untuk menikmati debat capres ketiga saya sempatkan diri membuka buku Ekonomi Pertahanan karya Purnomo Yusgiantoro. Buku ini patut dijadikan referensi utama terkait dengan acara debat Pilpres 2024. Menjelang dan setelah debat ketiga, masalah pesawat tempur rongsokan dan gugatan efektivitas dan transparansi anggaran hankam semakin menjadi sorotan luas.
Pesawat rongsokan
Istilah pesawat rongsokan menurut saya sangat tepat, lebih pas ketimbang pesawat bekas. Karena pesawat terbang itu jika kondisinya sudah lama di grounded, sudah berdebu bahkan bisa jadi sudah terserang korosi di sana-sini, bagaikan benda rongsokan alias besi tua.
Baca Juga: Asesmen DiagnostikSebagai orang yang pernah bekerja di industri pesawat terbang, saya pernah mendapat pelajaran jika pesawat grounded atau tidak terbang dalam waktu yang sangat lama, maka sistem dan konstruksinya bisa mengalami kerusakan berantai. Kondisi setiap part baik konstruksi, mesin, sistem hingga avioniknya perlu diperiksa atau diganti yang baru. Hal ini, tentunya sangat membutuhkan waktu dan anggaran yang sangat banyak. Atau bisa jadi pesawat tempur itu tidak bisa diterbangkan lagi dan hanya menjadi pajangan di hanggar skadron.
Publik menilai langkah dan pemikiran menteri yang bernafsu membeli 12 unit jet tempur bekas jenis Mirage 2000-5 dari Qatar seharga US$800 juta atau setara dengan Rp12 triliun merupakan kebijakan yang amat sangat tidak tepat. Setelah mendapat kecaman publik, pembelian pesawat itu ditunda. Mestinya dibatalkan tanpa syarat, bukan ditunda. Uang negara yang telanjur dikeluarkan untuk pesawat rongsokan itu mesti dikembalikan kepada kas negara.
Masih hangat dalam ingatan publik, Presiden Jokowi dalam rapat terbatas kebijakan pengadaan alutsista pada 22 November 2019 telah wanti-wanti jangan sampai pengadaan alutsista dengan teknologi yang sudah usang, sudah ketinggalan zaman, dan tidak sesuai dengan corak peperangan masa depan.
Kondisi dunia diwarnai dengan kondisi global maraknya kegiatan transfer senjata internasional volumenya kian meningkat. Banyak negara berusaha melakukan optimasi transfer senjata dengan skema ekonomi pertahanan masing-masing. Skema transfer senjata tidak sebatas jualbeli senjata saja, tetapi bisa juga lewat kegiatan latihan bersama dan skema imbal beli. Sayangnya transfer senjata global diwarnai oleh genggaman para broker alutsista.
Lembaga kajian Stockholm International Peace Research Institute (SIPRI) melaporkan transfer senjata antarnegara meningkat, utamanya ke kawasan Eropa sejak terjadinya perang Rusia dengan Ukraina. Menurut data Kementerian Keuangan Rusia yang dilansir Newsweek, pengeluaran Rusia untuk perang di Ukraina setiap jamnya mencapai sekitar satu miliar rubel atau US$15,5 juta setara Rp288,25 miliar.
Sampai sekarang, Amerika Serikat masih menjadi eksportir senjata terbesar di dunia karena menguasai 39% market share. Selama ini ada distorsi ekonomi pertahanan. Hambatan tersebut perlu segera diatasi dengan merombak ekonomi pertahanan mengingat geopolitik global sangat dinamis.
Dampak ekonomi
Merujuk Britannica Encyclopedia, ekonomi pertahanan merupakan manajemen ekonomi nasional yang terkait dengan dampak ekonomi dari belanja alutsista militer. Faktor yang terkait dengan ekonomi pertahanan antara lain tingkat belanja pertahanan, dampak pengeluaran pertahanan terhadap produk dan lapangan kerja di dalam dan luar negeri, pengaruh belanja pertahanan dengan perubahan teknologi, serta efek stabilitas nasional dan global.
Kompleksitas pengadaan peralatan hankam yang terkait dengan transfer senjata internasional bisa dikelompokkan dalam tiga komponen utama, yakni terkait dengan transparansi, struktur pelaporan, dan standardisasi. Transparansi berkaitan dengan data tentang transfer senjata konvensional yang di dalamnya memuat informasi tentang kebijakan pertahanan negara yang melakukan transfer senjata; perusahaan pengadaan alutsista; serta produksi nasional persenjataan.
Standardisasi mengatur tentang substansi pelaporan yang terdiri atas dua bagian, yaitu bagian pertama memuat tentang negara atau negara importir akhir, jumlah persenjataan dan negara asal senjata. Bagian kedua memuat tentang deskripsi senjata yang diimpor.
Transfer senjata di Indonesia seharusnya sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Apalagi ada tekad Presiden Jokowi untuk membenahi pengadaan senjata, serta menghilangkan semua kebocoran melalui rekanan atau broker.
Kompleksitas pengadaan peralatan hankam sebaiknya dipecahkan dengan merancang sistem tender business intelligence yang andal. Salah satu bagian dari sistem tersebut adalah aplikasi e-Sourcing yang merupakan katalog elektronik untuk pengadaan barang dan jasa sekaligus bisa dijadikan rujukan standar teknis. Juga sebagai source harga pasar untuk Owner Estimate, yaitu perkiraan yang dikalkulasi lewat keahlian yang digunakan sebagai acuan utama dalam menilai kewajaran harga.
Selama ini antara penyedia atau supplier dari luar negeri yang terdiri dari pabrikan (manufacturer), distributor (vendor) dan organisasi proyek pengadaan barang/jasa militer mekanismenya belum terintegrasi dengan baik. Kondisinya diperparah oleh skema pembiayaan yang memakai fasilitas kredit ekspor atau utang dengan organisasi proyek pengadaan di negeri ini yang bersifat ad hoc.
Meniadakan peran broker
Perlu keputusan tegas dari presiden hasil Pemilu 2024 mendatang untuk meniadakan peran broker atau jasa perantara dalam pengadaan senjata. Namun, harus disertai dengan penerapan sistem e-Procurement yang andal berbasis bu-siness intelligence dan menata sistem pengadaan peralatan hankam yang mengarah pada kebijakan pengadaan satu pintu yang transparan.
Sistem tender business intelligence merupakan infrastruktur yang mesti dikembangkan oleh Defense Procurement Agency, yakni semacam badan akuisisi pertahanan seperti di negara maju. Badan tersebut langsung misi utamanya memperkuat penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas untuk proses pengadaan barang/jasa militer. Oleh: Totok Siswantara Pengkaji Transformasi Teknologi dan Infrastruktur Pertahanan, anggota Dewan Pakar Ikatan Alumni Program Habibie (IABIE). (*)
Tinggalkan Balasan