Menangkan Perkara BNI, Kejati Selamatkan Uang Negara 4,3 M
AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Tinggi Maluku melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) selaku pengacara negara mewakili PT Bank Negara Cabang Ambon berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp4,3 miliar
Penyelamatan uang negara miliaran rupiah itu dilakukan, setelah Mahkamah Agung mengeluarkan keputusan atas perkara perdata antara PT BNI tbk Ambon yang diwakili oleh jaksa pengacara negara Kejati Maluku melawan penggugat I Yanto Stanza Setiawan dan penggugat II Jeane Bathsheba Jonathan
“Datun Kejati Maluku menerima putusan Mahkamah Agung pada tingkat kasasiperkara perdata pada, Rabu (8/5, yang mana dalam putusan MA tersebut berisikan putusan perkara perdata antara PT BNI tbk Ambon yang diwakili oleh jaksa pengacara negara Kejati Maluku melawan penggugat I Yanto Stanza Setiawan dan penggugat II Jeane Bathsheba Jonathan,” jelas Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan di Ambon, Sabtu (11/6).
Wahyudi menjelaskan, gugatan mengenai kredit macet bernilai Rp3,5 millyar dengan agunan tanah dan bangunan nilai kurleb sebesar Rp4 millyar. Dalam kasus ini, BNI Ambon malah digugat dengan tuntutan ganti rugi Rp800 juta.
Upaya kedua untuk memenangkan kasus ini, membuahkan hasil pada tingkat Pengadilan Negeri Ambon. Namun pada tingkat kasasi kemenangan berada ditangan jaksa.
Baca Juga: Ampera Demo Laporkan 9 Kasus Korupsi ke Jaksa & Polisi“Pengadilan menerima banding dari jaksa pengacara negara Kejati Maluku mewakili pihak PT BNI Cabang Ambon, dimana dalam pokok perkara membatalkan putusan PN Ambon pada tingkat pertama yang dimenangkan oleh pihak penggugat I dan II, kemudian pihak penggugat I dan II mengajukan kasasi, yang selanjutnya hasil dari permohonan kasasi yaitu putusan Mahkamah Agung berisikan menolak permohonan kasasi dari para pemohon kasasi,” ujarnya
Atas kemenangan yang diraih tambah Wahyudi, jaksa pengacara negara Kejati Maluku berhasil memulihkan penyelamatan dan pemulihan keuangan negara sebesar Rp4.3 millyar. (S-10)
Tinggalkan Balasan