Masuk Maluku, Investor Wajib Serap Tenaga Kerja Lokal

AMBON, Siwalimanews – Investor yang ingin berinvestasi di Maluku, diwajibkan menyerap tenaga kerja lokal.
Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa mengungkapkan, invetasi sangat dibutuhkan oleh daerah agar terbuka kesempatan kerja bagi putra-putri Maluku, sehingga dapat menurunkan angka pengangguran dan kemiskinan
“Pemerintah Provinsi Maluku membuka diri terhadap siapapun investor yang ingin masuk untuk mengelola sumber daya alam yang dimiliki Maluku. Namun untuk berinvestasi di Maluku, pemerintah provinsi mewajibkan investor mematuhi semua peraturan perundang-undangan terkait dengan pengelolaan sumber daya alam,” tandas gubernur kepada wartawan di Kantor Gubernur, Senin (10/3).
Selain harus patuh terhadap semua peraturan perundang-undangan yang berlaku kata guebrnur, syarat pentingnya adalah investor wajib menyerap tenaga kerja lokal.
Pasalnya, pemprov tidak ingin investor yang masuk lebih banyak membawa tenaga kerja dari luar dan mengesampingkan anak-anak Maluku.
Baca Juga: Terima Surat Walikota, Pemprov Proses SK Bodewin Mailuhu“Saya punya pengalaman ketika dulu menjadi konsultan untuk salah satu perusahaan di Sumatera, ternyata hampir semua tenaga kerja diboyong dari luar. Model seperti ini yang tidak boleh ada di Maluku,” tegas gubernur.
Investor yang ingin masuk menurut gubernur, harus memiliki rencana yang jelas terkait berapa banyak tenaga kerja lokal yang akan diserap, artinya kalau membutuhkan tenaga kerja ahli yang belum tersedia di pasar silahkan saja, namun rasionya tidak lebih besar dari tenaga kerja lokal.
Syarat utama yang penting juga yakni, investor wajib melakukan transfer of teknologi atau berbagi ilmu dan pengalaman kepada tenaga kerja lokal.
“Kenapa ini penting supaya suatu saat nanti putra-putri kita bisa menjadi operator-operatur dari teknologi yang anda bawa. Jadi kita tidak tergantung tapi kita bisa mandiri dibidang,” jelas gubernur.
Gubernur memastikan, pihaknya akan membuka karpet merah kepada investor yang ingin masuk dan sepakat memenuhi semua syarat yang ditetapkan pemerintah provinsi.(S-20)
Tinggalkan Balasan