Mantan Walikota Tual Jalani Sidang Perdana
AMBON, Siwalimanews – Mantan Walikota Tual Adam Rahayaan dan Kabid Rehabilitasi, Bantuan Sosial pada Dinas Sosial Kota Tual tahun 2016 Abas Apolo Renwarin mulai menjalai sidang perdana di Pengadilan Tipikor Ambon, Jumat (31/5).
Keduanya merupakan terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Cadangan Beras Pemerintah atau CBP Kota Tual tahun 2016 dan 2017. Sidang perdana itu dipimpin Hakim Harris Tewa sebagai hakim ketua didampingi dua hakim anggotanya.
Hakim Haris Tewa saat membuka persidangan, meminta agar para terdakwa harus berkata jujur dengan hati untuk membantu mereka sendiri, ia juga mengatakan kasus korupsi Adam Rahayaan cs mirip kasus Vina yang lagi booming.
“Saya harap siapapun jangan pernah mencoba ketemu kami dalam bentuk apapun selain dalam ruang sidang. Kita akan buka satu persatu kasus ini agar terang. Untuk itu bagi kedua terdakwa, kalian harus jujur dengan hati, karena diri kalian saja yang bisa membantu dan meringankan kalian, sebab kasus ini mirip kasus pembunuhan Vina di tahun 2016, hanya saja ini kasus korupsi,” ujar Hakim Haris Tewa.
Dalam siding itu, Tim JPU Kejati Maluku saat membacakan dakwaannya menyebutkan, Adam Rahayaan dengan kapasitasnya sebagai Walikota Tual, telah melakukan pembohongan dan penipuan.
Baca Juga: Gonga Lantik 349 PPPKPasalnya di tahun 2016 dan 2017 sebagi Walikota Tual, menggunakan kewenangannya untuk membuat informasi dan laporan palsu agar mendapatkan cadangan beras pemerintah, padahal hal itu merupakan modus politiknya sebelum bertarung di Pilkada Kota Tual periode 2018-2023 kemarin.
“Mereka membuat informasi palsu, bahwa di tahun 2016 Kota Tual mengalami kondisi darurat pangan, padahal di tahun 2016 -2017 tak ada darurat pangan di Tual,” beber JPU.
Selain itu, Adam Rahayaan juga disebut membuat surat perintah tugas Nomor 841.5/612 guna melakukan koordinasi dengan Bulog Divre Wilayah II Tual dan Provinsi Maluku. Tetapi surat tugas tersebut bertentangan dengan kewenangan yang dimiliki oleh Dinas Sosial, bahkan dirinya memerintahkan sejumlah ASN dan tenaga honorer untuk melakukan pendataan agar bisa membuat laporan.
Adam juga perintahkan Abbas Renwarin untuk membuat administrasi keperluan permintaan dan pendistribusian CBP tahun 2016 dan 2017. Abas kala itu menjabat sebagai Kabid Rehabilitasi dan Bansos Dinas Sosial Kota Tual tahun 2016.
Meski di tahun 2017, ia telah dipindahkan sebagai Kabid Tenaga Kerja pada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Tual, namun Adam Rahayaan masih memintanya untuk mempersiapkan administrasi permintaan dan pendistribusian CBP tahun 2017.
“Setelah dokumen semuanya siap, Adam dan Abbas Kemudian melaporkan ke pihak Bulog dan mendapatkan beras cadangan sekitar 200 ton untuk tahun 2016-2017,” urai JPU.
Hal itu juga dibenarkan salah satu Kepala Desa di Tual, bahwa beras yang mereka dapat merupakan beras milik pasangan calon Adam Rahayaan. Hal itu sama sekali tak diketahui, sebab pada saat itu juga ada pembagian beras milik Bulog kepada masyarakat setempat.
Terhadap peran keduanya, negara dirugikan berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP mencatat kerugian negara mencapai kurang lebih Rp1,8 miliar.
Kedua terdakwa didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU No 20 tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP.
Usai mendengar dakwaan JPU, penasehat hukum kedua terdakwa menyatakan tak keberatan atas dakwaan tersebut. Mendengar pernyataan itu, Hakim Ketua Harris Tewa kemudian menutup persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda, pembuktian melalui pemeriksaan saksi saksi.(S-26)
Tinggalkan Balasan