Mantan Walikota Tual Divonis Ringan
AMBON, Siwalimanews – Walau Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan Walikota Tual, Adam Rahayaan dengan pidana 7 tahun penjara, namun majelis hakim Pengadilan Tipikot Ambon memvonis ringan.
Mantan orang nomor satu di Kota Tual itu divobis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi cadang beras pemerintah (CBP) Tual Tahun 2016-2017.
Sidang vonis terhadap Rahayaan berlangsung, Senin (7/10) dipimpin majelis hakim yang diketuai Wilson Shiver dan didampingi dua hakim anggota, Antonius Sampe dan Hery Anto Simanjuntak.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Adam Rahayaan dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara serta membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan, “ucap Hakim ketua saat membaca amar putusannya.
Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan, AR, sapaan akrab Adam terbukti bersalah melanggar pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
Baca Juga: Temukan Narkoba di Lapas, Dewan Minta Evaluasi PengamananDalam putusan tersebut AR tidak dibebankan untuk membayar uang pengganti sebagaimana yang dituntut oleh JPU sebesar Rp1,8 milyar.
Menurut hakim, ada kelalaian yang dilakukan oleh terdakwa Adam Rahayaan yang menyalahgunakan jabatannya sebagai Walikota Tual saat itu dalam pengelolaan CBP sehingga mengakibatkan kerugian negara.
Vonis terhadap AR jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman 7 tahun penjara, serta membayar denda Rp1,8 miliar.
Terhadap vonis tersebut, JPU dan penasehat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir
Sebelumnya pada Jumat (4/10) majelis hakim telah menjatuhkan vonis kepada mantan Kepala Bidang Rehabilitasi dan Bantuan Sosial Dinas Sosial Kota Tual, Abas Apollo Rahawarin dengan pidana 1,6 tahun penjara.
Vonis ini lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dengan pidana 5 tahun penjara, denda 100 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan. (S-27)
Tinggalkan Balasan