Mantan Sekdis Pariwisata Duduk Kursi Pesakitan
AMBON, Siwalimanews – Mantan Sekretaris Dinas Pariwisata Maluku, Salmin Saleh duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Ambon, Senin (6/1).
Terdakwa menjalani sidang perdana dipimpin majelis hakim yang diketuai Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota lainnya dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon, Endang Anakoda.
JPU dalam dakwaannya menyatakan, terdakwa telah dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, terhadap korban AKS.
Kejadian bermula pada hari Jumat, 6 September 2024 lalu saat itu korban pergi ke Kantor Dinas Pariwisata Maluku dan tiba di kantor sekitar pukul 07.00 WIT. Korban langsung masuk ke dalam ruangan keuangan dimana saat saat itu keadaan kantor masih sepi, karena bertepatan dengan HUT GPM sehingga pegawai yang beragama Kristen belum masuk kantor karena masih beribadah.
Beberapa menit kemudian, terdakwa menuju ke ruangan keuangan dimana korban ada disitu dan berkata “hii sunyi saja ee barang non muslim dong ada ibadah”, dan sambil mendekati korban. Terdakwa pun memegang dan mengelus pundak kiri korban, lalu terdakwa menurunkan tangannya ke bagian dada kiri korban sambil meramasnya lalu terdakwa berkata “Pa ramas sadiki seng apa apa to?”.
Baca Juga: Empat Jabatan Strategis Polda Maluku BergeserTak sampai disitu beberapa menit kemudian, terdakwa datang dan memanggil korban untuk masuk ke ruangannya, karena korban merasa takut dan segan dengan terdakwa, dan terdakwa mempunyai kedudukan sebagai Sekretaris Dinas, selaku penanggung jawab yang juga membawahi Bidang Keuangan dimana korban ditempatkan sebagai siswa magang di bidang tersebut, sehingga korban mengikuti kemauan terdakwa dan ikut masuk ke dalam ruangan terdakwa.
Ketika korban sudah masuk dalam ruang terdakwa selanjutnya terdakwa menutup pintu ruangannya lalu menyuruh korban untuk duduk di sofa ruangan terdakwa.
Terdakwa mengeluarkan uang dari dompetnya sebesar Rp50.000 kemudian memberikan kepada korban akan tetapi korban menolak uang yang diberikan terdakwa, terdakwa berkata dengan nada memaksa “ambil saja seng apa apa par sarapan”
Akibat perbuatan terdakwa, membuat anak korban merasa syok, takut dan trauma.
Korban masih berusia 16 tahun sehingga anak korban masih merupakan anak sesuai dengan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Terhadap hal itu oleh Kejari Ambon, terdakwa disangkakan dengan pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang atau pasal 6 huruf (c) Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Usai mendengar pembacaan dakwaan JPU, hakim kemudian menunda persidangan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (S-26)
Tinggalkan Balasan