Mantan Sekda SBT Dituntut 3 Tahun Penjara

AMBON, Siwalimanews – Mantan sekretaris daerah Kabupaten Seram Bagian Timur, Djafar Kwairumahratu diituntut 3 tahun penjara.
Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi belanja langsung dan tidak langsung pada sektretariat daerah kabupaten setempat.
Rumahratu dituntut oleh jaksa penuntut JPU, Junita Sahetapy dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Nova Sasube dan didampingi dua hakim anggota masing-masing Martha Maitimu dan Antonius Sampe, Rabu (26/2).
Menurut JPU, perbuatan terdakwa ketika menjabat sebagai Sekda, secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 3 juncto pasal 18 ayat 1,2,3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menuntut agar majelis hakim yang mengadili perkara ini, menjatuhkan hukuman berupa pidana penjara selama 3 tahun, “ucap JPU saat membacakan amar tuntutannya.
Baca Juga: Berkas Perkara Penambang Emas Ilegal Masuk JaksaSelain itu, JPU juga menuntut agar terdakwa dihukum membayar denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.
Tidak hanya itu, terdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,2 miliar dikurangi Rp190 juta yang telah dikembalikan oleh terdakwa. Apabila uang pengganti tidak dibayar, maka harta benda akan disita untuk dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut.
“Dengan ketentuan, jika harta benda terdakwa tidak cukup untuk menutupi kerugian negara, maka terdakwa dihukum kurungan penjara selama 1 tahun, “pinta JPU.
Usai mendengar tuntutan JPU, hakim kemudian menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan dari kuasa hukum terdakwa.
Untuk diketahui, dalam kasus ini, Rumahratu ketika menjabat sebagai Sekda Kabupaten SBT ditahun 2021 dengan sengaja melakukan mark up serta membuat laporan pertanggungjawaban fiktif terkait anggaran yang dikucurkan bagi sekretariat daerah Kabupaten SBT. (S-29)
Tinggalkan Balasan