AMBON, Siwalimanews – Mantan Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena mempo­li­si­kan pengacara Komaruddin Siman­juntak ke Polda Maluku, Rabu (17/7)

Laporan tersebut terkait dugaan pen­cemaran nama baik yang dila­kukan penga­cara kondan beralamat di Ruko Tiga Pilar Jl. Kebon Jeruk Raya No. 12 A Jakarta Barat 11530, sebagai Terlapor

“Kami beberapa waktu lalu telah memasukan laporan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik ter­hadap pejabat negara seba­gaimana dimaksud dalam Pasal 317 ayat (1) KUHPi­dana dan atau Pasal 310, KUHPidana, Pasal 311 KUH­Pi­dana Jo. Pasal 316 KUH­Pidana dan menyalurkan pem­beritaan yang tidak be­nar di Media Elektronik se­bagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU No­mor 19 Tahun 2016 tentang Peru­bahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektro­nik,” demikian diungkapkan, salah satu tim hukum Wattimena, Henry Lusikooy kepada Siwalima di Peng­adilan Negeri Ambon, Rabu (17/7).

Yang menjadi dasar dan alasan laporan ini,  kata Lusikooy, pelapor adalah seorang pejabat negara di Kota Ambon dengan Jabatan mantan Pj. Walikota Ambon dan sekarang sebagai Sekretaris DPRD Provinsi Maluku, dia sangat memberikan apresiasi kepada siapa saja dan juga kepada organisasi kepemudaan maupun organisasi kemahasiswaan yang selalu mengawal roda peme­rintahan di Kota Ambon.

Bahwa selaku seorang advokat senior yang independen, tentunya harus menjalankan fungsi sebagai agent of control yang objektif dalam menilai suatu permasalahan, serta mengedepankan cek and ricek apakah data yang diperoleh terse­but sudah valid atau belum, jangan saat menerima suatu data yang belum di cek kebenarannya, lang­sung melakukan konfrensi pers yang menyebabkan Bodewin Wattimena sebagai pejabat Walikota Ambon dicemarkan.

Baca Juga: Bacok Perawat RS Bhayangkara, Pria Ini Ditahan Polisi

“Yang kami heran tanpa dikroscek langsung menyerang dengan cara viralkan di media sosial (Youtube dll) padahal, apabila setiap informasi yang diterima oleh terlapor selaku agent of control tidak dilakukan cek and ricek. Informasi tersebut apabila langsung dikemukakan ke publik, maka terlapor selaku agent of control telah bertindak untuk kepen­tingan orang-orang tertentu yang ingin membunuh karakter sekaligus mencemarkan nama baik dari pelapor dalam hal ini Bodewin Wattimena dan keluarga pelapor.

Dikatakan, pelapor sebagai se­orang pejabat pemerintah, sangat menghargai setiap tindakan peng­awasan yang dilakukan oleh siapa­pun termasuk terlapor, akan tetapi tindakan terlapor yang telah mem­beritakan suatu berita di media elektronik untuk didengar dan diketahui oleh masyarakat secara luas, tanpa melakukan cek and ricek terhadap informasi, hal ini telah membuat opini yang liar di mas­yarakat dan tidak baik terhadap diri pelapor dan telah mencemarkan nama baik pelapor selaku pejabat negara dan juga keluarga pelapor.

Dikatakan, mental pelapor dan keluarga pelapor sangat terpukul dengan adanya pemberitaan di media elektronik tentang dugaan tin­dak pidana korupsi yang dilakukan oleh pelapor, dan pemberitaan di media elektronik tersebut seakan-akan benar-benar dilakukan oleh pelapor, padahal faktanya terhadap proses penetapan besar biaya pengadaan pakaian dinas untuk keperluan kepala daerah tersebut harus melalui mekanisme pengang­garan yang benar karena penetapan besaran anggaran pengadaan pakaian dinas kepala daerah harus tertuang dalam APBD Kota Ambon, dimana sebelum penetapan angga­ran tersebut, didahului dengan penganggaran pada Bagian Umum Sekretariat Kota Ambon kemudian berdasarkan penganggaran yang dibuat oleh Bagian Umum Sekre­tariat Kota Ambon.

Dan selanjutnya, dibahas dan sdisetujui oleh DPRD Kota Ambon dan tertuang dalam APBD Kota Ambon, kemudian Bagian Umum Setda Kota Ambon yang melakukan pembelian kain, dimana proses pembayaran dilakukan oleh Bagian Umum Setda Kota Ambon.

Sehingga terhadap penggunaan anggaran pengadaan pakaian dinas pejabat daerah Kota Ambon terse­but, sama sekali pelapor tidak ber­hubungan dengan keuangannya, sehingga dengan adanya pemberi­taan dan narasi-narasi yang dike­mukakan oleh terlapor tersebut terlihat sangat tidak benar, akan tetapi terhadap narasi-narasi yang dibuat oleh terlapor yang tidak benar tersebut, telah dikonsumsi oleh masyarakat luas, hal ini menye­babkan telah terbentuknya opini yang tidak benar terhadap diri pelapor dalam masyarakat.

Menurut Lusikooy, tindakan terlapor yang memberitakan berita di media elektronik tersebut tanpa dilakukan cek and ricek terhadap Informasi yang diberitakan sangat­lah tidak sesuai dengan data dan fakta di lapangan.

“Pemberitaan yang disajikan oleh terlapor di media elektronik bahwa pelapor ada menggunakan uang daerah Kota Ambon sebesar Rp400 juta untuk pengadaan pakaian dinas kepala daerah Kota Ambon, dengan disertai narasi. Bagaimana 400 juta dalam satu tahun itu sangat tidak masuk akal itu. Saya menilai baju sebesar empat ratus juta sangat mahal, hal ini sangat tidak masuk akal,” katanya.

Dengan narasi pemberitaan di media elektronik seperti ini seakan akan menunjukan bahwa pelapor ini telah melakukan tindak pidana korupsi tapi tidak diproses. Bahwa narasi pemberitaan sangat tenden­sius, karena tanpa disertai dengan data dan fakta yang sesungguhnya.

Dirinya meminta Simanjuntak sebagai terlapor harus membuktikan bahwa kapan dan dimana pelapor menggunakan anggaran daerah sebesar 400 juta tersebut, untuk pembuatan pakaian dinas kepala daerah. Apabila terlapor tidak bisa membuktikan pemberitaannya ter­sebut, maka terlapor telah mela­kukan tindakan pencemaran nama baik terhadap pejabat negara.

Dikatakan, dengan secara resmi melapor terduga pelaku yakni Kamaruddin Simanjuntak, Lusikooy meminta agar secepatnya proses ini dilakukan serta pengusutan dapat dituntaskan, sehingga kliennya memperoleh keadilan sebagaimana yang harus didapatkan.

“Berdasarkan kronologis laporan diatas, pada kesempatan ini kami mohon kepada Bapak Kepala Kepo­lisian Daerah Maluku Cq. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku untuk memproses hukum terlapor, yang telah melakukan tindakan pencemaran nama baik terhadap pejabat negara dan pemberitaan di media elektronik yang tidak benar,” tegasnya.

Dia memohon kepada Kapolda Cq. Direktur Reserse Kriminal Khu­sus Polda Maluku untuk mem­proses laporan pelapor.

Pelapor selaku pejabat negara yang taat kepada aturan hukum yang berlaku  dan sangat menjunjung tinggi tindakan pengawasan yang dilakukan oleh lembaga-lembaga swadaya masyarakat termasuk oleh advokat senior, dimanapun yang selalu mengontrol kinerja dari pemerintahan Kota Ambon sangat berharap kiranya laporan ini dapat diproses sampai tuntas dan tidak boleh ditutup-tutupi, supaya semua tindakan hukum yang dilakukan harus dilakukan secara transparan dan tuntas, agar tidak ada yang dirugikan terutama pelapor sendiri. (S-26)