AMBON, Siwalimanews – Mantan bendahara pengeluaran Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur, Idris Lestaluhu dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pidana 4 tahun, 6 bulan penjara.

Terdakwa diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi anggaran belanja langsung dan tidak langsung pada Setda SBT Tahun 2021 sebesar Rp28,8 miliar terdiri dari anggaran belanja pegawai Rp12,7 miliar serta pengadaan barang dan jasa Rp16,4 miliar.

JPU Kejari SBT Rido Sampe juga menuntut terdakwa membayar denda Rp100 juta Subsider 3 bulan kurungan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan

Selain itu, JPU juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2.582.035.800 bersama-sama dengan mantan Sekda SBT Djafar Kwairumaratu masing-masing sejumlah Rp1.291.017.900 subsider 2 Tahun dan 3 bulan penjara.

Tuntutan JPU tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Ambon, Rabu (19/6)  dipimpin majelis hakim yang diketuai, Rahmat Selang didampingi hakim anggota Antonius Sampe Samine dan Paris Edward.

Baca Juga: Kejati Didesak Libatkan Auditor Eksternal Audit Kasus SMI & BP2P

Kata JPU, terdakwa melakukan pencairan dan menggunakan anggaran belanja langsung dan tidak langsung pada sekretariat daerah Kabupaten SBT yang tidak sesuai dengan peruntukannya, dan memberikan uang dari anggaran belanja langsung dan tidak langsung kepada Sekda saat itu Jafar Kwairumaratu tanpa bukti pertanggungjawaban yang sah.

Atas tindakan tersebut JPU Rido Sampe menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sebagaimana yang tercantum dalam dakwaan subsidair.

JPU juga menetapkan barang bukti nomor 1 sampai dengan 464 dipergunakan dalam perkara mantan Sekda Jafar Kwairumaratu, yang kini DPO Kejati Maluku,

Usai mendengar tuntutan JPU, Rido Sampe, Hakim Rahmat Selang selanjutnya menutup persidangan, dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengar pembelaan terdakwa melalui kuasa hukumnya, Peni Tupan.(S-26)