AMBON, Siwalimanews – Keberadaan SG, sindikat mafia tanah di Kabupaten Buru yang buron hingga kini belum ditemukan. Untuk mengoptimalkan pencarian, maka penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku memasukan SG ke Daftar Pencarian Orang atau DPO.

“Untuk pelaku yang buron kita sudah tetapkan ke dalam daftar pencarian orang,” ujar Dirkrimum Polda Maluku ,Kombes Andri Iskandar kepada wartawan di Mako Ditreskrimum di kawasan Batu Meja, Rabu (11/6).

Kombes Andri mengatakan, selain memasukan SG ke dalam DPO, pihaknya kini sementara melakukan pemberkasan terhadap dua pelaku lain, yakni AB dan FS yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, untuk selanjutnya dilimpahkan ke kejaksaan untuk diteliti atau tahap I.

“Untuk dua tersangka berkasnya sementara ditahap pemberkasan, untuk kepentingan tahap I,” jelas Kombes Andri.

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku mengamankan dua orang terduga pelaku kasus mafia tanah di Kota Namlea, Kabupaten Buru.

Baca Juga: Terjerat Kasus Pakaian Seragam, Mantan Kadis Pendidikan SBB Disidangkan

Mereka yang diamankan berinisial AB dan FS. Keduanya telah ditetapkan sebagai Tersangka kasus tindak pidana pemalsuan surat. Sementara seorang lagi berinisial SG, masih dalam pencarian.(S-10)