Lusikooy: Kantor Bupati SBB Segera Dieksekusi
Permohonan Eksekusi Sudah Diajukan ke PN Dataran Hunipopu
AMBON, Siwalimanews – Dipastikan dalam waktu dekat Kantor Bupati Seram Bagian Barat akan dieksekusi , lantaran kalah di pengadilan melawan Victor Thendean selaku pemilik lahan tersebut.
Kuasa Hukum Victor Thendean, Henri Lusikooy meangku, permohonan eksekusi lahan dimana berdirinya Knator Bupati SBB telah dimasukan ke Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu.
Permohonan itu dimasukan itu teregister dengan Nomor: 44/SK/V/2024 tertanggal 14 Mei 2024, yang dalam hal ini disebut sebagai pemohon eksekusi.
“Benar kita telah masukan surat permohonan eksekusi. Dimana hal itu kita lakukan berdasarkan putusan PN Dataran Hunipopu Nomor: 1/Pdt.G/2022/PN Amb tanggal 1 Agustus 2022 jo Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor: 52/Pdt/2022/PT Amb tanggal 31 Oktober 2022, Jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 829 K/PDT/2024 tanggal 28 Maret 2024 dalam perkara antara Victor Thendean sebagai Penggugat/Terbanding/Termohon Kasasi/Pemohon Eksekusi melawan Jacobus F Puttileihalat tergugat I/Pembanding I/Pemohon Kasasi/Termohon Eksekusi I, dan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat sebagai Tergugat II/Pembanding II/Turut Termohon Kasasi/Termohon Eksekusi II, “ beber Lusikooy kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Sabtu (1/6).
Pihaknya kata Lusikooy, dalam surat permohonan eksekusi itu telah menyampaikan kepada Ketua PN Hunipopu, bahwa Putusan Perkara Perdata Nomor: 1/Pdt.G/2022/PN Drh tanggal 1 Agustus 2022 telah berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Kalah di Pengadilan, Kantor Bupati SBB Terancam Dieksekusi“Oleh karena perkara telah inkrah, maka kepada Ketua PN Dataran Hunipopu, dengan memohon kiranya dapat menggunakan upaya hukum yaitu secara paksa (eksekusi) agar pihak yang dinyatakan kalah tersebut supaya dapat melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang tertuang dalam putusan PN Dataran Hunipopu dimaksud, bahwa putusan PN Dataran Hunipopu Nomor 1/Pdt.G/2022/PN Drh tanggal 1 Agustus 2022 yang amar putusannya menyatakan dalam eksepsi, menolak eksepsi tergugat I dan II untuk seluruhnya,” beber Lusikooy.
Sementara dalam pokok perkara lanjut Lusikooy, pertama, mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, menyatakan penggugat beserta (Alm) Yosua Thendean diwakili oleh istri sah atas nama, Tjiong Lintje Tjionganata sebagai ahli waris pengganti, Maria Thendean, Monika Thendean, Adonia Thendean dan Imanuelita Thendean adalah keturunan langsung/ahli waris dari (Alm) Ruth Nusale.
Kemudian menyatakan tanah objek sengketa berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 161/Desa Piru tanggal 4 Desember 1992, adalah milik penggugat beserta (Alm) Yosua Thendean diwakili oleh istri sah atas nama, Tjiong Lintje Tjionganata sebagai ahli waris pengganti, Maria Thendean, Monika Thendean, Adonia Thendean dan Imanuelita Thendean adalah keturunan langsung/ahli waris dari (Alm) Ruth Nusale.
Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan penggugat dalam perkara ini, menyatakan tergugat I dan tergugat II tidak berhak atas objek sengketa, menyatakan perbuatan hukum yang dilakukan oleh tergugat 1 dan tergugat II, dalam hal menguasai objek sengketa adalah tanpa hak dan melawan hukum, menyatakan proses menempati objek sengketa yang dilakukan oleh tergugat I maupun tergugat II adalah merupakan perbuatan melawan hukum. Menghukum tergugat I dan tergugat II untuk menyerahkan objek sengketa kepada penggugat dalam keadaan kosong dan baik.
“Menghukum tergugat I dan tergugat II untuk membayar uang paksa kepada penggugat sebesar Rp 100 ribu/hari secara tanggung renteng setiap lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap serta menghukum tergugat I dan tergugat II untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang sampai hari ini ditetapkan sebesar Rp1.720.000 dalam amar putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 52/Pdt/2022/PT Amb tanggal 31 Oktober 2022,” urai Lusikooy.
Lusikooy mengaku saat mengadili, PT Ambon menerima permohonan banding dari pembanding 1 semula tergugat I dan pembanding II, semula tergugat II, menguatkan putusan PN Dataran Hunipopu Nomor: I/Pdt.G/2022/PN Drh tanggal 1 Agustus 2022 dan menghukum pembanding 1 dan pembanding II untuk membayar ongkos perkara secara tanggung renteng dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding yang sampai hari ini ditetapkan sebesar Rp150.000.
“Banding diterima di PT, namun dalam amar putusan Mahkamah Agung RI Nomor 829 K/PDT/2024 tanggal 28 Maret 2024, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi atas nama Jacobus Puttileihalat, serta memperbaiki amar putusan PT Ambon Nomor: 52/PDT/2022/PT AMB tanggal 31 Oktober 2022 yang menguatkan putusan PN Dataran Hunipopu Nomor: 1/Pdt.G/2022/PN Drh tanggal 1 Agustus 2022,” jelas Lusikooy.
MA lanjut Lusikooy, juga menolak eksepsi tergugat I dan tergugat Il untuk seluruhnya dalam pokok perkara dan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, menyatakan penggugat beserta (Alm) Yosua Thendean diwakili oleh istri sah atas nama Tjiong Lintje Tjionganata sebagai ahli waris pengganti, Maria Thendean, Monika Thendean, Adonia Thendean dan Imanuelita Thendean adalah keturunan langsung/ahli waris dari (Alm) Ruth Nusale.
Menyatakan tanah objek sengketa berdasarkan SHM Nomor: 161/Desa Piru tanggal 4 Desember 1992 adalah milik penggugat (Alm) Yosua Thendean diwakili oleh istri sah atas nama, Tjiong Lintje Tjionganata sebagai ahli waris pengganti, Maria Thendean, Monika Thendean, Adonia Thendean dan Imanuelita Thendean adalah keturunan langsung/ahli waris dari (Alm) Ruth Nusale.
Menyatakan tergugat I dan tergugat II tidak berhak atas objek sengketa, menyatakan perbuatan hukum yang dilakukan oleh tergugat I dan tergugat II menguasai objek sengketa adalah tanpa hak dan melawan hukum.
“Ma juga menghukum tergugat I dan II untuk menyerahkan objek sengketa kepada penggugat dalam keadaan kosong dan baik, menghukum tergugat I dan II untuk membayar uang paksa kepada penggugat sebesar Rp 100 ribu/hari secara tanggung renteng setiap lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap dan menghukum pemohon kasasi untuk membayar perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp500 ribu,” tutur Lusikooy.
Terhadap surat permohonan eksekusi yang dimasukan Lusikooy berharap, secepatnya PN Dataran Hunipopu dapat menjawab surat permohonan, untuk selanjutnya dilakukan eksekusi, karena sudah berkekuatan hukum tetap.(S-26)
Tinggalkan Balasan