AMBON, Siwalimanews – Dengan tujuan meloloskan Monika Pattiasina dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025, diduga Kepala SMP Negeri 31 Maluku Tengah, Ny M.PW.H Manuhutu membuat surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPJM) pimpinan unit kerja fiktif.

Pasalnya Monika Pattiasina tidak pernah honor dan mengajar di SMP 31 Maluku Tengah namun Kepsek membuat SPJM pimpinan unit kerja agar Manuhutu bisa mengikuti seleksi PPPK.

Dalam salinan SPJM pimpinan unit kerja yang dikantongi Siwalima, Nomor :420/34/2024 tertanggal 4 Oktober 2024 menyatakan bahwa Monika Pattiasina, berkelahiran 6 Juni 1980, Pendidikan S1-Ilmu Administrasi Negara, jabatan guru honorer pada unit kerja SMP Negeri 31 Maluku Tengah.

Dalam surat itu pun menyatakan menjamin kebenaran dan tangungjawab atas data tenaga Non ASN tersebut (Pattiasina) telah sesuai dengan persyaratan dan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

Apabila dikemudian hari ditemukan data tenaga non ASN tersebut ternyata tidak benar, maka saya siap bertangungjawab baik sanksi administratif maupun pidana.

Baca Juga: Sekot: PAD Menurun Karena OPD Kurang Inovasi

Padahal faktanya, dalam jadwal mengajar guru-guru SMP Negeri 31 Maluku Tengah itu baik tahun ajaran 2023/2024 maupun 2024/2025 nama Monika Pattiasina tidak dicantumkan dalam jadwal mengajar.

“Dengan melihat fakta yang ada, itu artinya Monika Pattiasina tidak pernah tercatat sebagai guru honorer pada SMP Negeri 31 Malteng, dan kepala sekolah diduga membuat surat pernyataan tanggung jawab mutlak pimpinan unit kerja fiktif,” tandas Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Maluku Tengah, Demianus Hattu, kepada wartawan, di Ambon, Rabu (15/1).

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Malteng ini mempertanyakan, alasan apa sehingga nama Pattiasiana diakomodir oleh Kepsek untuk mengikuti seleksi PPPK padahal yang bersangkutan tidak pernah honor di SMP Negeri 31 Malteng.

“Ada apa sehingga kepsek berani membuat SPJM fiktif itu, jangan sampai ada konspirasi yang dilakukan antara kepsek dengan Pattiasina,” tandas Hattu.

Anggota DPRD Kabupaten Malteng tiga periode ini meminta perhatian serius dari Dinas Pendidikan dan Olah Raga Kabupaten Malteng untuk segera mengambil sikap atas keberpihakan yang dilakukan oleh Manuhutu.

“Ini kan sangat disayangkan, ada guru yang telah honor bertahun-tahun baru bisa mengikuti seleksi PPPK namun sebaliknya dengan mudah Manuhutu bisa mengeluarkan SPJM kepada Pattiasina padahal yang bersangkutan tidak pernah honor pada sekolah tersebut,” tegas wakil rakyat dari dapil VI meliputi Haruku, Saparua, dan Nusalaut ini.

Hattu juga berharap dalam seleksi honorer tahap kedua nantinya Dinas Pendidikan dan Olah Raga Kabupaten Malteng lebih selektif agar tidak ada lagi honorer bodong lolos seleksi PPPK.

Sementara itu, Kepala SMP Negeri 31 Maluku Tengah, Ny M.PW.H Manuhutu maupun Monika Manuhutu, yang dikonfirmasi Siwalima, melalui telepon selulernya, tidak berhasil dihubungi.  (S-08)