AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aru menuntut lima komisioner Aru yang menjadi terdakwa korupsi dana hibah Pilkada Aru tahun 2020 dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun.

Kelima komisioner KPU tersbeut masing-masing Mustafa Darakay, Mohamad Adjir Kadir, Kenan Rahalus, Vita Putnarubun dan Yosudarso Labok.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Nicholas Simanjuntak dalam persidangan yang berlangsung di ruang Chandra Pengadilan Tipikor Ambon, Jumat (3/5) yang di ketuai Hakim Rahmat Selang didampingi hakim Agustinus Sampe Samine dan Paris Edward sebagai hakim anggota.

JPU dalam tuntutannya menyatakan, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Menjatukan hukuman oleh karena itu kepada masing-masing terdakwa yakni, Mustafa Darakay, Mohamad Adjir Kadir, Kenan Rahalus, Vita Putnarubun, dan Yosudraso Labok dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda masing-masing Rp50 juta, “ ucap JPU.

Baca Juga: Besok, Nasdem Buka Pendaftaran Bacalkada

Tak hanya hukuman 2 tahun penjara dan denda, JPU juga menghukum kelima terdakwa dengan pidana membayar uang pengganti secara bervariasi sebagaimana yang mereka dapat.

Menghukum kelima terdakwa membayar uang pengganti masing-masing,  Mustafa Darakay sebesar Rp 157.336.365,00 yang dikurangkan dengan uang pengembalian kerugian keuangan negara dari terdakwa sejumlah Rp 25.750.000,00, sehingga uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa sebesar Rp 131.586.365,00 subsider 1 tahun kurungan.

Untuk Mohamad Adjir Kadir sebesar Rp236.856.365,00, yang dikurangkan dengan uang pengembalian kerugian keuangan negara dari terdakwa sejumlah Rp 60.724.800,00 subsider 1 tahun kurungan. Sementara Kenan Rahalus membayar uang pengganti sebesar Rp.188.656.365,00 yang dikurangkan dengan uang pengembalian kerugian keuangan negara dari terdakwa sejumlah Rp 73.897.400,00 subsider 1 tahun kurungan.

Kepada Tina Jovita Putnarubun membayar uang pengganti sebesar Rp 168.806.365,00 yang dikurangkan dengan uang pengembalian kerugian keuangan negara dari terdakwa sejumlah Rp64.808.600,00 sehingga uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa sebesar Rp 103.997.765,00 subsider 1 tahun.

“Sedangkan untuk terdakwa Yosudraso Labok membayar uang pengganti sebesar Rp 149.586.365,00 yang dikurangkan dengan uang pengembalian kerugian keuangan negara dari terdakwa  sejumlah Rp 64.990.000,00 sehingga uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa sebesar Rp 84.596.365,00 subsider 1 tahun kurungan,” beber JPU.

Usai mendengar tuntutan JPU majelis hakim kemudian menutup persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengar pembelaan para terdakwa, baik secara pribadi maupun secara tertulis oleh kuasa hukum mereka. (S-26)