Lima Caleg Terpilih Terancam tak Dilantik
PIRU, Siwalimanews – Lima calon anggot legislatif terpilih pada Pileg 14 Februari kemarin, terancam tidak akan dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat periode 2024-2029.
Kelima caleg tersebut masing-masing 2 caleg dari PKB, 2 caleg dari Golkar dan 1 caleg dari Hanura. Mereka terancam tak dilantik, lantaran hingga saat ini belum juga memasukan laporan harta kekayaan penyelenggara negara atau LHKPN ke KPK.
“Caleg terpilih hasil Pileg 2024 yang tak melaporkan LHKPN ke KPU bisa terancam tidak dilantik. Hal tersebut sudah diatur di dalam Pasal 52 Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu,” jelas Ketua KPU SBB Abuani Kasilaya kepada Siwalimanews di ruang kerjannya, Jumat (26/7).
Menurutnya, dalam PKPU itu, pada ayat (1), KPU menegaskan bahwa, caleg terpilih wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa LHKPN kemudian pada ayat (2) menyatakan, bahwa tanda terima LHKPN caleg terpilih mesti sudah diserahkan ke KPU paling lambt 21 hari sebelum pelantikan.
“Padahal disetiap rapat koordinasi selaku penyelenggara dalam hal ini KPU sering kali memberitahukan dan mengingatkan kepada para caleg terpilih secaralangsung dan melalui ketua parpol, tetapi hingga saat ini belum juga dimasukan LHKPN. Apa bila LHKPN kelima caleg ini tidak dimasukan, maka mereka terancam tidak dilantik sebagai anggota DPRD periode 2024-2029,” tandasnya.
Baca Juga: Serobot Lahan Warga, Anggota Polres SBB Ini Dilaporkan ke PropamIa menjelaskan, apabila caleg terpilih tidak mendapatkannya sampai 21 hari sebelum tanggal pelantikan, maka mereka dapat menyampaikan bukti pelaporan LHKPN dan surat pernyataan kepada KPU. Apa bila caleg terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan, maka KPU tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian calon terpilih.
Untuk ia minta, agar kelima caleg terpilih ini agar dapat segera memasukan LHKPN demi memperlancar kerja KPU dalam mempersiapkan proses pelantikan pada bulan September nanti.(S-18)
Tinggalkan Balasan