AMBON, Siwalimanews – Tim jibom dari Detasemen Gegana, Satuan Brimob Polda Maluku mela­kukan disposal atau pemusnahan 5 buah bom temuan masyarakat di wilayah hukum Polsek Baguala.

Pemusnahan 5 buah bahan peledak tersebut dilaksanakan di markas Satuan Brimob di Kawasan Air Besar, Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Kamis (31/10).

Sebelum dilakukan pemusnahan bom oleh 7 personil Subden 2 Den Gegana Satbrimob Polda Maluku yang dipimpin Ipda A Nanlohy, tim sebelumnya menemui Kapolsek Baguala Iptu M. Alfons.

“Lima buah bom yang ditemukan masyarakat sebelumnya telah diamankan di Markas Polsek Baguala. Bom yang ditemukan adalah bom rakitan dari pipa,” kata Ipda A. Nanlohy dalam rilis yang diterima Siwalima, Jumat (1/11).

Setelah melalui proses penyerahan, 5 buah bom rakitan kemudian dibawa ke kawasan Air Besar Passo. Pemusnahan bahan peledak ini dilakukan dengan menggunakan kendaraan 1 unit EOD No Pol 1702 – XVI, serta sumbu ledak 80 Gr 2,5 meter dan detonator listrik 5 buah.

Baca Juga: Paslon JAR-AMK Pilih Tatap Muka Terbatas

“Disposal bom ini dilakukan atas dasar UU nomor 2 tahun 2022, Perkap nomor 11 tTahun 2002, dan surat dari Kapolresta Ambon tentang permohonan bantuan personel,” ujarnya. (S-10)