AMBON, Siwalimanews – Pasangan Hendrik Lewerissa dan Abdullah Vanath resmi mengantongi persetujuan partai politik atau B1 KWK dari Partai Gerindra.

Persetujuan Partai Gerindra tersebut, diberikan kepada pasangan ini untuk mendaftarkan diri sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku pada pilkada serentak 27 November nanti.

Penyerahan dokumen B1 KWK dilakukan Sekretaris Jenderal DPP Gerindra Ahmad Muzani di Jakarta (23/8) kemarin, dan diterima Lewerissa didampingi bakal calon wakilnya.

Lewerissa kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Sabtu (24/8) menjelaskan, dokumen B1 KWK atau persetujuan partai politik merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi bakal pasangan calon untuk mendaftar ke KPU.

Dokumen B1 KWK diberikan empat hari jelang dibukanya pendaftaran bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur oleh KPU Maluku.

Baca Juga: PDI Perjuangan Solid Menangkan Pasangan BASIS di Buru

“Tentu kita bersyukur bahwa DPP Partai Gerindra telah menyerahkan dokumen B1 KWK kepada kami untuk mendaftarkan diri pada waktunya nanti,” jelas Lewerissa.

Selain Partai Gerindra, Lewerissa juga mengungkapkan, terdapat beberapa partai lain yang nantinya dalam waktu dekat akan memberikan persetujuan partai politik, sehingga dapat mendaftar di KPU.

Ditanya terkait waktu pendaftaran, Lewerissa mengaku, pihaknya telah merencanakan pendaftaran akan dilakukan di hari kedua atau pada, Rabu (28/8).

“Mungkin kita di hari kedua tanggal 28 Agustus, kalau soal partai lain tunggu saja dalam waktu dekat sudah rampung semua,” ujar Lewerissa.(S-20)