AMBON, Siwalimanews – Terdakwa Faisal Lestaluhu alias Ical mengaku memperoleh narkotika golongan I jenis ganja dipesan dari media sosial Instagram.

Pengakuan tersebut disampaikan oleh Ical saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang yang di Pengadilan Negeri Ambon yang dipimpin oleh majelis hakim ketua Wilson Shiver didampingi dua hakim anggota, Kamis (19/13).

“Saya pesan 32 paket dari instagram, harganya Rp 1 juta. Saya pakai 12 paket,” ungkap terdakwa.

Terdakwa juga mengaku kepada hakim serta Jaksa Penuntut Umum bahwa terdakwa sudah lama memakai ganja. Tidak hanya itu, terdakwa juga mengungkapkan jika dari 32 paket yang dipesannya, tidak dipakai sendiri namun ada teman-temannya yang turut memakai barang haram tersebut.

“Saya pakai 12 paket. Saat ditangkap itu sisa 6 paket saja. Sedangkan sisanya itu saya pakai dengan teman-teman, “ujarnya.

Baca Juga: Tuntaskan Korupsi Danar-Tetoat, Polisi Panggil Kadis PU Cs

Saat ditanya nama-nama teman yang memakai narkoba bersama denganhya, Ical memilih tidak menyebutkannya. Ia hanya mengaku bahwa banyak teman yang mengkonsumsi barang haram itu secara bersama sehingga tidak diingatnya lagi.

“Banyak yang pakai dan tidak ingat lagi. Yang pasti mereka pakai tapi bayar Rp.25ribu kepada saya,” tandasnya.

Ditanya kapan dan dimana terdakwa ditangkap, ia menuturkan bahwa dirinya ditangkap di perumahan Waitatiry, Negeri Suli, Kecamatan Salahutu pada tanggal 19 Oktober 2024 lalu. “Saat ditangkap itu ada 5 paket di dalam saku celana dan satu paket lainnya di tempat tidur,” tandasnya.

Usai mendengar pengakuan terdakwa, majelis hakim kemudian menunda sidang hingga 9 Januari dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Kejari Ambon. (S-29)