NAMLEA, Siwalimanews – Laporan dugaan Ketua KPU Buru Walid Aziz berkata bohong dalam rapat pleno dengan mengaku mencoblos  di TPS 21 Namlea, kemudian mengesahkan kelebihan satu suara siluman, dimentahkan lagi oleh Bawaslu.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Buru Epsus Klion Tomhisa pada Siwalimanews, Senin (23/12) menegaskan, Bawaslu tidak dapat meregistrasi laporan tersebut, karena terbentur dengan regulasi  yang diatur dalam Perbawaslu Nomor 9 tahun 2024, pasal 9, pasal 10 dan pasal 12.

“Jadi di Perbawaslu Nomor 9 tahun 2024 itu sangat jelas. Dalam  pemberitahuan kita sudah sampaikan ke para pelapor,” ungkap Tomhisa.

Tomhisa menjelaskan, sesuai Perbawaslu Nomor 9 tahun 2024, pelapor Arwin Kaimudin (Abeng) dan Harkuna Litiloly, menyampaikan laporan peristiwa dugaan tindak pidana oleh Ketua KPU Buru, Walid Aziz. Kemudian Bawaslu melakukan kajian atas peristiwa tersebut.

“Kebetulan yang dilaporkan itu sudah pernah ditangani. Walaupun pasal yang berbeda, namun sudah pernah ditangani. Hari Sabtu laporan masuk, kajian awal hanya dua hari. Peristiwa yang sama tidak dapat diproses dua kali, karena sudah dilakukan proses penanganan di laporan sebelumnya, ” dalil Tomhisa

Baca Juga: Tingkatkan Kapasitas Usaha, Tim PKM UKIM Beri Pelatihan ke TP PKK Negeri Oma

Ketika dimintai ketegasannya lagi, soal laporan awal berbeda dengan laporan terakhir, dan juga pasalnya berbeda, Tomhisa tetap bersikukuh, Bawaslu tidak dapat menindaklanjuti laporan tersebut.

Bahkan Tomhisa juga tak mengerti, entah aturan itu ada kelebihannya dimana dan kelemahannya di mana, regulasinya ada dalam Perbawaslu Nomor 9 tahun 2024.

“Jadi saya mau sampaikan, bahwa kita Bawaslu tak bisa kerja di luar aturan. Status laporan sudah disampaikan kepada kedua pelapor. Sudah diurai jelas, bahwa sudah pernah ditangani. Dasar hukumnya jelas, sehingga terhadap laporan itu tidak bisa diregistrasi, ” tegas Tomhisa.

Tomhisa yang ditanyai berulang kali perihal prnolakan penanganan laporan Harkuna dan Abeng  menegaskan, kalau ada diatur dalam  pasal 12 ayat (4), yang bunyinya, hasilkKajian awal berupa dugaan pelanggaran pemilihan yang telah ditangani dan diselesaikan oleh pengawas pemilihan pada tingkatan tertentu tidak diregiatrasi.

Menyikapi itu, Kuasa hukum paslon Mandat Harkuna Litiloly, mengkritik pedas Bawaslu Buru yang tidak meregiatrasi aduannya bersama Abeng Kaimudin.

Jika alasan Bawaslu tidak meregistrasi aduan dengan berdalil diatur di Perbawaslu Nomor 9 tahun 2024,Pasal 9,10, dan 12, sangatlah mengada-ada, sehingga mereka kembali mendatangi kantor Bawaslu untuk meminta penjelasan yang lebih lengkap lagi.

 

Pasalnya, laporan soal Ketua KPU Walid Aziz telah berbohong dalam rapat pleno lalu mensahkan satu suara siluman di TPS 21, baru pernah diadukan untuk pertama kali  ke Bawaslu pada tanggal 17 Desember lalu.

Sedangkan laporan  tanggal 5 dan 7 Desember lalu terkait dugaan pelanggaran administtasi di TPS 21 oleh Ketua KPU dan dugaan Ketua KPU melakukan tindak pidana pemilu dengan mengaku mencoblos di TPS 21 serta ketahuan ada mencoblos lagi di TPS 19.

Terkait dugaan pidana pemilu, sangkaan awal, ketua mencoblos di TPS 21 dan menciblos juga di TPS 19 Namlea.  Namun Bawaslu tegaskan tak ada saksi yang melihat langsung  Walid mencoblos di TPS 21. Kemudian keterangan dari Walid dianggap telah menimbulkan polemik di publik, sehingga masalah itu diteruskan ke DKPP.

Pengakuan Walid dalam rapat pleno kalau dia mencoblos di tps 21 dengan menggunakan KTP Namlea, kemudian dia juga ada mensahkan satu suara silumen di tps 21, kemudian menimbulkan masalah pidana pemilu dengan sangkaan  Ketua KPU  telah berbohong,  sehingga Harkuna dan Abeng mengadukannya ke Bawaslu.

“Kita akan terus lakukan perlawanan dan nanti akan dibuktikan di DKPP.  Kita juga akan melapor ke Bawaslu RI dan Kapolri serta Jaksa Agung di Jakarta, ” ancam Harkuna.(S-15)