AMBON, Siwalimanews – Langkah DPRD dengan memanggil Komisaris Independen Bank Maluku Malut dinilai sebagai langkah tepat

Akademisi Hukum Uni­dar, Rauf Pellu mendu­kung langkah dewan tersebut, dan meminta lembaga legislatif itu secepatnya memanggil Nirahua, sehingga ka­sus dugaan ketidakne­tralan bisa terselesai­kan dengan cepat

“Langkah dewan un­tuk memanggil Nirahua merupakan langkah yang tepat, dan bukan dewan saja, tetapi Bawaslu juga harus telusuri dengan cepat, sehingga dugaan ketidak netral Komisaris Independen ini bisa ditangani secepatnya dan diketahui publik,” ujar Pellu kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Sabtu (5/10).

Pellu meminta, setelah pim­pinan DPRD Maluku ditetapkan, maka secepatnya dewan me­manggil Nirahua, apalagi Nirahua telah siap memenuhi panggilan dewan.

“Aturan melarang BUMD terlibat dalam politik praktis, ataupun mengajak untuk memilih calon tertentu. Jika ini benar terjadi maka tentu ini sebuah pelanggaran yang mesti ditindaklanjuti oleh Bawaslu, dan dewan karena Bank Maluku Malut itu BUMD milik daerah Maluku,” ujarnya.

Baca Juga: Peringatan HUT TNI di Ambon Berlangsung Meriah

Disisi yang lain, Pellu juga meminta Bawaslu untuk bertin­dak cepat jika hasil penelusuran kasus dugaan ketidaknetralan Komisaris Independen Bank Maluku Malut itu telah dite­mu­kan, maka secepatnya disam­paikan ke publik, sehingga publik juga mengetahui.

“Ya kita berharap Bawaslu bertindak cepat, jika sudah telusuri maka sampaikan hasilnya kepada masyarakat,” paparnya.

Tetap Panggil

Seperti diberitakan sebelum­nya, sekalipun sejumlah kalangan mendesak DPRD segera me­manggil Komisaris Independen Bank Maluku Malut, Esterlina Nirahua, namun ternyata hal itu belum dapat dilakukan.

Ketua DPRD sementara, Ben­hur George Watubun memas­tikan, pihaknya tetap akan memanggil Nirahua.  Hal ini akan dilakukan ketika pimpinan dewan sudah ditetapkan.

Watubun bilang, saat ini 45 anggota DPRD Provinsi Maluku sedang mengikuti bimtek dan orientasi yang dilakukan Ke­menterian Dalam Negeri.

Bimtek tersebut lanjut Wa­tubun, dilakukan sejak 30 September hingga 4 Oktober besok sehingga seluruh anggota DPRD masih berada di Jakarta.

“45 anggota DPRD Provinsi Maluku saat ini sedang ikut bimtek di Jakarta, jadi setelah itu pasti kita lakukan dan harus menunggu pimpinan tetap DPRD Maluku,” ujar Benhur kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Kamis (3/10).

Dijelaskan, DPRD Provinsi Maluku dalam waktu dekat akan menetapkan pimpinan tetap DPRD dan dilanjutkan dengan penetapan alat kelengkapan dewan yang akan memproses seluruh persoalan yang terjadi.

“Jadi kita tunggu saja, tapi pasti kita panggil yang bersangkutan,” tegas Benhur.

Kendati begitu, Benhur me­minta Bawaslu Maluku untuk segera merespon dengan mengusut dugaan ketidaknetralan Komisaris Independen Bank Maluku tersebut.

Menurutnya, Bawaslu juga memiliki kewenangan untuk memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat politik praktis termasuk Komisaris Independen Bank Maluku-Malut tersebut.

“Kalau memang Bawaslu mau usut maka kita dukung langkah ini agar terbuka kepada masya­rakat,” pungkasnya

Jangan Lamban

DPRD Provinsi Maluku diingat­kan agar tidak lamban dalam menyikapi permasalahan yang menyeret Komisaris Independen Bank Maluku-Malut Esterlina Nirahua.

Akademisi Fisip UKIM Max Maswekan menjelaskan, apa yang dilakukan Nirahua sangat tidak dibenarkan dalam kedu­dukan sebagai pejabat BUMD.

Walaupun pernyataan tersebut dikeluarkan Nirahua dalam forum purnawirawan polri Provinsi Maluku tetapi melekat pada dirinya jabatan komisaris independen Bank Maluku-Malut.

“Apa yang dilakukan itu salah, kenapa karena walaupun dia mengatakan tidak ada sangkut pautnya dengan pejabat Bank tapi melekat pada dirinya itu jabatan komisaris independen,” ujar Maswekan kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Kamis (3/10).

Nirahua kata Maswekan mes­tinya memberikan pencegahan kepada purnawirawan polri untuk memilih secara objektif untuk masa depan Maluku, bukan sebaliknya mengarahkan memilih calon tertentu.

Karena DPRD Provinsi Maluku menurut Maswekan sudah harus menyikapi persoalan ini dengan memanggil Nirahua untuk dimintai keterangan.

“Walaupun ada agenda lain tapi DPRD tidak boleh lamban dalam menyikapi permasalahan Nirahua ini. Ini menyangkut netralitas pejabat BUMD yang mestinya netral,” tegas Maswekan.

Pemanggilan dilakukan guna mengkonsumsi langsung alasan Nirahua mengarahkan purna­warman memilih calon tertentu sebab ditakutkan ada pihak lain yang mengarahkan Nirahua untuk melakukan tindakan tersebut.

“Kalau bisa secepatnya DPRD panggil agar masalah ini tidak berlarut-larut,” pungkasnya.

Bentuk Tim

Terpisah, Kordiv Penanganan Data dan Informasi Bawaslu Maluku, Astuti Usman kepada Siwalima melalui telepon selu­lernya, Rabu (2/10) mengung­kap­kan, pihaknya telah mem­bentuk menelusuri kasus ter­sebut.

“Kita telah membentuk tim menelusuri terkait dengan dugaan yang dimaksudkan,” ujar dia.

Astuti mengungkapkan, tim tersebut terdiri dari pimpinan dan staf Sekretariat Bawaslu Maluku, sehingga dari hasil penelusuran ini Bawaslu akan tuangkan dalam laporan hasil pengawasan.

“Terkait dengan penanganan pelanggaran pemilihan. Kalau ini temuan maka harus ada hasil pengawasan terlebih dahulu maka Bawaslu akan melakukan kajian dan jika terbukti dan ditemukan dua alat bukti yang menguatkan, maka bawaslu akan melakukan pleno pimpinan untuk memutuskan apakah ini masuk dalam katagori pelanggaran atau tidak,” katanya.

Jika ditemukan dua alat bukti yang cukup, lanjut Astuti, yang memenuhi unsur syarat formil dan materil maka kasus diregistrasi dan diproses.

“Jadi sebelum diregister, kami harus memastikan terpenuhi unsur syarat formil dan materiil terlebih dahulu melalui kajian dari hasil penelusuran kalau sudah terpenuhi maka, akan diregister dan ditindaklanjuti dengan mekanisme dan prosedur penanganan pelanggaran sesuai Perbawaslu 8 tahun 2020,” katanya.

Bantahan Nirahua

Di hadapan juru warta yang khusus diundangnya untuk melakukan klarifikasi, Nirahua membantah kalau dia bermain politik. Dia bahkan memastikan siap dipanggil DPRD Maluku.

Hal itu diungkapkan Nirahua, merespon pernyataan Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun yang memastikan akan memanggil dia terkait dugaan mengarahkan persatuan purna­wirawan Polri untuk memilih Murad.

Nirahua menjelaskan, dirinya telah melaporkan kepada Direktur Utama Bank Maluku-Malut terkait polemik pertemuan dirinya dengan sejumlah purnawarman Polri, Sabtu (28/9) lalu.

“Soal nanti dipanggil DPRD, saya siap dan tadi pak Dirut sudah koordinasi untuk menjadwalkan pemanggilan di pekan depan,” ujar Nirahua saat menggelar konferensi pers di Kantor PP Polri Maluku, Batu Meja, Selasa (1/10).

Nirahua menjelaskan, pe­rtemuan dengan 27 pengurus PP Polri Maluku tersebut dilakukan dalam kapasitas dirinya sebagai Ketua PP Polri, bukan komisaris independen Bank Maluku-Malut.

Nirahua mengaku sebagai pejabat di BUMD tidak boleh terlibat dalam politik praktis termasuk mengarahkan orang untuk memilih calon tertentu.

“Pertemuan kemarin itu dalam kapasitas saya sebagai ketua PP Polri Maluku dan tidak ada sangkut pautnya dengan jabatan saya sebagai komisaris inde­penden Bank Maluku,” tegas Nirahua.

Dia mengakui, memang me­lekat pada dirinya sebagai Komisaris Independen Bank Maluku tetapi tidak pernah dia menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan politik.

“Saya bilang dalam rapat itu diantara tiga calon ada pelindung penasehat kita yakni Irjen Pol (Purn) Murad Ismail, Pak JAR dan Pak Hendrik jadi silahkan memilih dengan hati nurani. Terserah mau memilih siapa yang penting bisa melihat Maluku aman, damai dan sejahtera,” bebernya. (S-05)