AMBON, Siwalimanews – Juni Indharty Makatita terdakwa kasus dugaan penipuan, dituntut 3,6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Hadjad, dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Hakim Wilson Shriver didamping dua hakim anggota lainnya, Kamis (13/3).

Dalam tuntutannya JPU menyatakan, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan untuk memperkaya diri sebagaimana diatur dalam pasal 372 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Menuntut agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 3 tahun 6 bulan penjara,” pinta JPU saat membacakan tuntutannya.

Setelah mendengar tuntutan JPU, majelis hakim kemudian menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan dari kuasa hukum terdakwa.

Baca Juga: Banjir dan Longsor di Trans Seram, Akses Jalan Sempat Terputus

Namun sebelum menutup sidang, majelis hakim juga memberikan waktu kepada terdakwa dari tanggal 20 Maret hingga bulan April mendatang,  agar terdakwa menyiapkan uang sebesar Rp50 juta untuk diserahkan kepada  korban yang ditipu.

Hal itu lantaran dalam pernyataan terdakwa saat di kepolisian, bahwa yang bersangkutan akan memberikan uang sebesar Rp50 juta kepada korban. Namun saat itu ditolak oleh korban lantaran uang korban yang ditipu oleh terdakwa berjumlah Rp335 juta.

Menurut hakim, apabila terdakwa tidak bisa memenuhi permintaan hakim untuk mengganti sebagian kecil dari uang tersebut, maka hal itu bisa memberatkan hukuman terdakwa. Sebab hal itu bisa menjadi penilaian bahwa ada niat dari terdakwa untuk mengembalikan uang milik korban.

Sebagaimana diketahui, terdakwa Juni Makatita melakukan aksinya dengan menipu korban pada hari Senin tanggal 12 September 2022, hingga tanggal 19 Pebruari 2024, yang mana aksi itu dilakukan terdakwa di rumahnya di Waimeteng Pantai, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten SBB.(S-29)