AMBON, Siwalimanews – Setelah gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pasangan calon Kepala daerah Kabupaten Kepulauan Aru dan Maluku Barat Daya ditolak, kem­bali Mahkamah Konstitusi menolak gugatan yang sama 4 daerah lainnya di Provinsi Maluku.

Empat daerah yang digugat oleh pasangan calon kepala daerah Kabu­paten Buru Selatan, Kabupaten Buru, Kabu­paten Seram Bagian Timur dan Kabupaten Maluku Tengah.

Putusan tersebut diucapkan dalam sidang Mahkamah Konsti­tusi yang dipimpin Suharto didam­pingi delapan hakim lainya, Rabu (5/2).

Permohonan Perkara Nomor : 108/PHPU.BUP-XXIII/2025 ten­tang PHPU Perselisihan Pilkada) Buru Selatan diajukan Safitri Malik Solisa-Hemfri Lesnusa.

Pemohon tidak menguraikan secara jelas hasil kesalahan per­hitungan suara menurut termo­hon, pemohon hanya menyata­kan perhitungan suara yang benar menurut pemohon adalah per­olehan suara masing-masing pasangan calon yang dikurangi dengan perolehan suara sah yang bercampur dengan pelanggaran yang terjadi dibeberapa TPS pada kecamatan Leksula, Kepala Madan dan Kecamatan Namrole.

Baca Juga: Copot Direksi, Bank Maluku Perlu Pemimpin Kredibel

Dalam batas penilaian yang wajar, perolehan suara demikian tidak dibenarkan karena dalam peraturan perundang-undangan hanya dikenal suara sah dan tidak sah.

Seandainya pun benar terdapat persoalan suara sah yang ber­campur dengan pelanggaran yang harus dianggap suara tidak sah, yang mempengaruhi pengura­ngan suara masing-masing pasa­ngan calon, seharusnya pemoh­on menguraikan secara rinci bagaimana pengurangan suara tersebut pada masing-masing pasangan calon.

“Pada bagian posita tidak dapat dipahami maksudnya sehingga mahkamah tidak dapat menge­tahui secara pasti apa yang didalilkan pemohon,” ujar Hakim Konstitusi Eny Nurbaningsi saat membaca putusan.

SBT Ditolak

Sementara untuk permohonan perkara Nomor : 209/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kabupa­ten SBT yang diajukan Rohani Vanath dan Madja Rumatiga juga berakhir dengan ditolak oleh MK.

Dalam putusannya yang diba­cakan Hakim Konstitusi Arief Hi­dayat mengatakan dalam permo­honannya pemohon tidak meng­uraikan berapa jumlah suara yang jelas menurut pemohon untuk pemohon dan pihak terkait.

Pemohon hanya membuat tabel dari masing-masing paslon ber­dasarkan penetapan KPU SBT.

Pemohon hanya mendalilkan bahwa permohonan suara paslon Fahri Husni Alkatiri-Muhamad Mifta Toha Watimena sebanyak 21.993 suara diperoleh dengan cara-cara curang dan melanggar asas demokrasi serta dengan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan termohon.

“Mahkamah tidak dapat me­nge­tahui dimana letak perolehan perolehan suara antara pemohon dengan pihak terkait antara versi pemohon dan termohon untuk diuji kebenarannya melalui fakta hukum dipersidangan sehingga mahkamah tidak dapat mema­hami berapa sesungguhnya perolehan masing-masing paslon dan suara sah yang didalilkan pemohon,” ucap Arief.

Buru Ditolak

MK juga menolak permohonan perkara Nomor : 227/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kabupa­ten Buru ang diajukan oleh Mu­hamad Daniel Rigan-Harjo Udanto Abukasim.

Mahkamah dalam pertimba­ngannya menilai permohonan pemohon kabur dimana pada bagian awal posita pemohon mendalilkan adanya potensi DPT yang bermasalah namun pada bagian akhir, pemohon justru mempersoalkan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU Kabupaten Buru dengan pen­coblosan dua kali.

“Hal ini menyebabkan seluruh uraian dalam posita kabur karena tidak fokus pada apa yang sebe­narnya ingin didalilkan pemohon dalam permohonan pemohon,” kata hakim konstitusi Eny Nurba­ningsi saat membaca putusan.

Malteng

Sementara di Kabupaten Ma­luku Tengah, dengan permohonan perkara nomor: 106/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabu­paten Malteng Nomor Ibrahim Ruhunussa dan Liliane Aitonam

Dengan demikian dipastikan pada tanggal 20 Februari 2025 mendatang, Bupati dan Wakil Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada 6 daerah di Maluku yaitu, MBD, Aru, SBT, Buru, Bursel dan Kabupaten Maluku Tengah. (S-20)