Kunjungi Malteng, Wamen ATR/BPN Tatap Muka dengan Masyarakat
MASOHI, Siwalimanews – Wakil Menteri Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional Surya Tjandra melakukan kunjungan kerja pertama ke Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) sekaligus melakukan tatap muka dengan masyarakat di Kecamatan TNS serta warga Negeri Tananahu, Kecamatan Amahai, Selasa (23/2).
Wamen bersama rombongan didampingi Bupati dan Wakil Bupati Tuasikal Abua dan Marlatu Leleury, Kakanwil ATR/BPN Provinsi Maluku, Danden POM Masohi, Letkol CPM Loudrik Malau, Kepala BPN Masohi Erwin Terseman dan pimpinan OPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Malteng.
Dalam kunjungan kerja itu, Wamen menerima banyak masukan dari masyarakat TNS maupun Tananahu. Salah satunya tuntutan masyarakat TNS soal penerbitan sertifikat hak milik kepada kurang lebih 2.500 KK yang ada di 16 negeri di kecamatan itu.
Tak hanya itu, masyarakat TNS juga minta rekonstruksi ulang secara menyeluruh terhadap status dan kejelasan tapal batas Kecamatan TNS serta batas-batas negeri dan bidang tanah, baik milik masing masing negeri maupun lahan pribadi, melalui informasi penguasaan pemilikan penggunaan dan pemanfaatan tanah yang direncanakan di Maluku tahun ini.
Masukan lainnya juga disampaikan warga masyarakat Negeri Tananahu yang meminta pengembalian lahan 3.458 hektar lahan adat dari penguasaan PTPN XIV Awaiya.
Baca Juga: Musrenbang Jadi Landasan Pembangunan Daerah“Bagi saya, sementara ini masih ingin pelajari dulu apa yang sebetulnya jadi harapan ibu dan bapak semua dari masyarakat TNS. Apa yang jadi keprihatinan para warga negeri di sekitar tanahnya yang tadi dikatakan mulai mengganggu dan susah, itu barangkali memang perlu disikapi,” ujar Wamen menjawab tuntutan dan harapan masyarakat TNS atas hak tanah milik mereka yang berlangsung di aula Kecamatan TNS.
Wamen dalam diskusi bersama warga saat itu berjanji akan mempelajari dan menindaklanjuti setiap masukan masyarakat.
Masalah ini kata Wamen, pemerintah perlu menyapa masyarakat, bukan langsung menyalahkan, bahkan tidak boleh langsung mengatakan nggak boleh atau boleh. Namun harus memahami dulu apa yang jadi keprihatinan sesungguhnya, apa akar masalahnya, kenapa bisa seperti ini rasanya.
“Batas-batas masih problema, batas mana yang betul-betul, mana yang sudah beres, mana yang memang perlu ganti rugi dan seterusnya,” ucapnya.
Sementara hal yang sama dikatakan juga dikemukakan Wamen kepada masyarakat Negeri Tananahu terkait tuntutan mereka terkait hak tanah guna usaha (HGU) milik masyarakat yang masih dikuasai PTPN XIV Awaiya.
“Saya ini wakil menteri bukan pengambil kebijakan, dan tidak dapat menjanjikan kepada masyarakat. Namun, apa yang nenjadi tuntutan dan harapan akan saya sampaikan kepada menteri,” janji Wamen saat tatap muka di Baileo Negeri Tananahu.
Untuk diketahui, setelah melakukan tatap muka dengan masyarakat Kecamatan TNS dan Negeri Tananahu Kecamatan Amahai, Wamen bersama Bupati Malteng melangsungkan Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) tingkat kabupaten yang dipusatkan di Baileo Soekarno pendopo bupati. (S-36)
Tinggalkan Balasan