AMBON, Siwalimanews – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluu warning calon anggota DPRD terpilih untuk segera melaporkan harga kekayaan ke KPK sebelum pelantikan pada bulan September mendatang.

Menurut Ketua KPU Maluku,  M. Shaddek Fuad, KPU telah menetap­kan batas waktu pelaporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) bagi calon anggota DPRD Provinsi Maluku terpilih pada 27 Agustus mendatang.

Fuad menjelaskan calon anggota DPRD Provinsi Maluku terpilih hasil pemilu serentak wajib segera melaporkan LHKPN kepada KPK.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran KPU RI Nomor: 1262/PL.01.9-SDFD/05/2024 Tentang pelaporan LHKPN dalam rangka persiapan penyampaian salinan keputusan calon terpilih untuk pengucapan sumpah janji.

Dijelaskan, caleg terpilih yang telah melaporkan harta kekayaan akan mendapatkan tanda terima dari KPK dan selanjutnya diserahkan kepada KPU di masing-masing jajaran paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.

Baca Juga: PMII Minta Polda Usut Kembali TPPU Sekda Buru

“Untuk DPRD Provinsi Maluku itu batas waktu sampai 27 Agustus artinya 21 hari sebelum pelantikan, maka kita minta segera melaporkan LHKPN kepada KPK,” tegas Fuad kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Sabtu (20/7)

Menurutnya, apabila caleg terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan, maka KPU tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian calon terpilih.

“Aturan jelas bagi caleg terpilih yang tidak melaporkan LHKPN maka KPU Maluku tidak akan mengusulkan nama yang bersangkutan ke Kemendagri,” tegas mantan Ketua KPU Kota Ambon ini. (S-20)