AMBON, Siwalimanews – Komisi Pemilihan Umum Maluku mengusulkan seluruh bakal pasa­ngan calon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk tidak mendaftar di hari hari terakhir.

Usulan ini diungkapkan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Maluku, Almunadzir Sangadji menjelang pendaftaran serentak bakal calon kepala daerah.

Sangadji menjelaskan, berdasar­kan PKPU Nomor 2 tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pil­kada maka KPU secara serentak akan membuka pendaftaran pada 27-29 Agustus pekan depan.

“Mengingat waktu pendaftaran pasangan calon kepala daerah yang singkat hanya tiga hari maka pasa­ngan calon dan tim pemenangan harus menghindari pendaftaran di hari terakhir atau tanggal 29,” ujar Sangadji kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Kamis (22/8).

Dijelaskan, pada saat pendaftaran KPU Maluku akan melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan administrasi baik syarat calon dan syarat pencalonan yang diajukan.

Baca Juga: Rekom Nasdem ke Fatlolon Ditarik, Sairdekut Diusung

Jika terdapat dokumen admini­strasi yang belum lengkap maka KPU menerbitkan tanda pengembalian untuk dilengkapi oleh pasangan calon atau tim pemenangan.

Pasangan calon atau tim peme­nangan dapat kembali melakukan pendaftaran dengan melengkapi dokumen persyaratan tetapi masih dalam tenggang waktu 27-29 September artinya KPU tidak akan menerima pendaftaran diluar tanggal tersebut.

“Kalau belum lengkap maka KPU pasti kembalikan seluruh dokumen untuk diperbaiki. Jadi jangan daftar di hari terakhir supaya kalau ada dokumen yang belum lengkap, dapat dikembalikan dan didaftarkan ulang sebelum tanggal 29 pukul 23.59 WIT,” tegasnya.

Sangadji menambahkan, KPU Maluku tetap berpegang teguh pada regulasi pendaftaran. Artinya pen­daftaran di luar jadwal tidak akan dilayani. (S-20)