AMBON, Siwalimanews – KPU mengungkapkan, sebanyak 431 TPS pilkada serentak, masuk dalam zona blank spot atau area yang mengalami ketiadaan akses ke layanan informasi dan komunikasi, seperti internet.

Ketua KPU Maluku Shaddek Fuad kepada wartawan di Ambon, Kamis (25/7) kemarin mengungkapkan, 431 TPS tersebut tersebar pada tujuh kabupaten/kota di Maluku.

“TPS yang masuk kategori blank spot dikarenakan masih terkendala dengan akses jaringan internet maupun listrik, makanya kita tetapkan sebagai TPS blank spot,” ujar Shaddek.

Shaddek membeberkan, 431 TPS blank spot tersebar masing-masing, 61 TPS di Kabupaten Maluku Tengah, 34 TPS di Maluku Tenggara, 56 TPS di Buru, 204 TPS di Kepulauan Aru, 8 TPS di Maluku Barat Daya, 60 TPS di Buru Selatan dan 8 TPS di Kota Tual.

Sedangkan untuk Kota Ambon, Tanimbar, Seram Bagian Timur dan Seram Bagian Barat tidak memiliki TPS dalam zona blank spot.

Baca Juga: Sisa Dana Hibah KPU Ambon Belum Dicairkan

“Maluku kan terbagi dalam 11 kabupaten/kota. Yang tidak ada TPS blank spot hanya di Ambon, Tanimbar, SBB dan SBT, makanya kita minta atensi pemerintah daerah terkait dengan kondisi ini,” ucapnya.(S-20)