AMBON, Siwalimanews – Komisi Pemilihan Umum memastikan, tak menyediakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di rumah sakit pada pelaksanaan pemilu yang akan berlangsung 14 Februari mendatang.

Komisioner KPU Maluku Hanafi Renwarin kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Rabu (24/1) menjelaskan, untuk Pemilu kali ini, KPU menyediakan 5.622 TPS yang tersebar di 11 kabupaten/kota.

Jumlah tersebut, terdiri dari 5.604 TPS reguler dan 18 TPS khusus yang tersebar pada Lembaga Pemasyarakatan dan rutan di 9 kabupaten/kota. TPS khusus ini didirikan, guna menjamin seluruh warga binaan dapat menyalurkan hak suara mereka pada Pemilu 2024 mendatang.

“Untuk pemilu 2024 ini ada 18 TPS khusus menyebar di 9 kabupaten/kota minus Kota Tual dan Buru Selatan,” ungkap Renwarin.

Terkait dengan TPS khusus diareal pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, Renwarin menegaskan tidak disediakan oleh KPU Maluku.

Baca Juga: Wenno: KPU RI Harus Cepat Respon Masalah KPU Aru

“Untuk TPS rumah sakit tidak ada, yang ada hanya di rutan, lapas dan perusahaan sesuai juknis, tapi di Maluku tidak ada di perusahaan jadi semua di lapas dan rutan saja,” jelas Renwarin.

Kendati tidak ada TPS khusus di rumah sakit, namun petugas KPPS akan turun ke rumah sakit agar para pasien tetap memberikan suara dengan baik.

“Kita tetap menjamin seluruh pemilih memberikan hak pilihnya, termasuk para pasien di rumah sakit, jadi tidak perlu khawatir,” cetusnya.(S-20)