AMBON, Siwalimanews – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku memastikan sembilan warga Aru yang belum diakomodir dalam DPT bakal dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus.

Penegasan ini diungkapkan Ketua KPU Maluku M Shaddek Fuad kepada Siwalima, melalui telepon selulernya, Selasa (24/9) merespon temuan Bawaslu Maluku.

Fuad menjelaskan sesuai dengan ketentuan rapat pleno terbuka rekapitulasi penetapan DPT tingkat provinsi tidak dapat melakukan perbaikan terhadap DPT.

Pasalnya, KPU Maluku hanya diberikan kewenangan untuk melakukan rekapitulasi terhadap seluruh DPT dari kabupaten dan kota.

Sementara, kewenangan untuk melakukan perbaikan data pemilih tetap hanya dapat dilakukan oleh saat pleno KPU Kabupaten dan Kota.

Baca Juga: Minta Restu, Kedatangan Ely Toisuta Disambut Raja Hutumuri

“Memang tidak ada ruang untuk pemberian masukan terhadap DPT karena ruang itu hanya ada kabupaten dan kota untuk melakukan perbaikan terhadap DPT. Jadi kita tidak bisa mengubah DPT,” ungkap Fuad.

Kendati begitu, Fuad mengaku masih ada ruang untuk mengakomodir sembilan warga Aru yang tidak terdaftar dalam DPT dengan memasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus.

Fuad mrmastikan KPU akan menjaga hak-hak warga negara agar tetap tersalurkan pada saat Pilkada serentak 27 November mendatang.

“Sembilan pemilih itu tidak masa­lah dan kita akan proses untuk dima­sukan dalam daftar pemilih khusus yang akan berproses sete­lah penetapan DPT,” tegasnya.(S-20)