AMBON, Siwalimanews – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku memastikan, akan mengeksekusi putusan Mahkamah Konstitusi, terkait pengisian anggota DPRD Maluku Tengah pada dapil Malteng 1.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Maluku Almunatzir Sangadji kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Sabtu (8/6) menjelaskan, putusan Mahkama Konstitusi untuk perkara Nomor 258-02-16-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dikabulkan sebagian akan dieksekusi dalam waktu 14 hari setelah putusan dibacakan.

“Prinsipnya putusan terkait pengisian anggota DPRD Maluku Tengah dapil Malteng 1 akan ditindaklanjuti oleh KPU Maluku Tengah dalam 14 hari setelah putusan dibacakan Mahkamah Konstitusi,” tandas Almunatzir.

Menurutnya, berdasarkan putusan Mahkama Konstitusi, maka KPU Kabupaten Maluku Tengah wajib melakukan pencermatan pada 19 TPS di Kecamatan Amahai dengan cara menyadingkan  C Hasil dan D Hasil Kecamatan.

19 TPS yang berada di Kecamatan Amahai, masing-masing, TPS 1, 2,3, 4, 5, 6, 8 dan 11 Desa Soahoku, TPS 1, 2, 4, 7, 8 dan 10 Desa Amahai, TPS 1, 2, 5 dan 7 Desa Yainuelo serta TPS 7 Desa Haruru.

Baca Juga: Anggaran Pengamanan Pilkada di SBB 4,6 M

“Kita terus melakukan konsultasi dengan KPU RI sebelum dilakukan eksekusi terhadap putusan Mahkama Konstitusi tersebut,” ucap Almunatzir.(S-20)