AMBON, Siwalimanews – KPU Maluku minta Dinas Kesehatan untuk menurunkan harga pemeriksaan kesehatan calon petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS.

Ketua Divisi SDM dan Parmas Wawan Kurniawan Susanto mengungkapkan, salah satu syarat menjadi petugas KPPS di pilkada serentak yakni sehat jasmani dan rohani.

Para pendaftar KPPS pilakda wajib mengantongi surat keterangan berbadan sehat dari rumah sakit pemerintah atau puskesmas didaerah masing-masing.

“Memang syaratnya sekuat pendaftaran KPPS wajib lampirkan surat keterangan berbadan sehat, makanya kita minta Dinkes untuk tidak menaikan harga pemeriksaan atau kalau bisa diturunkan dari harga normal,” ungkap Wawan kepada Siwalimanews di kantor KPU Maluku, Senin (23/9).

Wawan menjelaskan, pilkada merupakan agenda nasional yang harus mendapatkan dukungan dari semua instansi pemerintah termasuk Dinas kesehatan.

Baca Juga: DPRD Ingatkan Empat BUMD Beri Kontribusi PAD

Pasalnya, KPU kabupaten/kota tidak memiliki tanggungjawab untuk memfasilitasi pemeriksaan kesehatan melainkan masing-masing calon KPPS harus melakukan pemeriksaan kesehatan secara mandiri.

“Kita sudah minta teman-teman KPU kabupaten/kota untuk terus membangun komunikasi dan jika dimungkinkan Dinas Kesehatan dapat memfasilitasi daerah-daerah yang minim puskesmas atau rumah sakit,” jelasnya.

Wawan berharap, tarif pemeriksaan kesehatan tidak memberatkan masyarakat, khususnya calon KPPS sebab KPU sangat membutuhkan adanya petugas KPPS di 3.301 TPS di Maluku.

“KPU telah membuka pendaftaran KPPS hingga 28 September dan pelantikan KPPS akan dilakukan 7 November mendatang,” jelas Wawan.(S-20)