KPU Maluku Yakin MK Tolak Gugatan PHP Pilkada
AMBON, Siwalimanews – KPU Maluku yakin Mahkamah Konstitusi akan menolak seluruh gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) kepala daerah dan wakil kepala daerah di Maluku.
“Tentu sembilan KPU kabupaten dan kota yang bersengketa telah membantah apa yang menjadi dalil pemohon dan kita yakin itu akan menguatkan keyakinan hakim,” ungkapkan Ketua KPU Provinsi Maluku, M Shaddek Fuad kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Sabtu (25/1).
Fuad mengungkapkan saat ini persidangan PHP Pilkada telah memasuki tahapan mendengar keterangan termohon dan pihak terkait.
Menurutnya semua dalil-dalil permohonan yang mendalilkan adanya pelanggaran saat pilkada telah dibantah oleh KPU kabupaten/kota yang bersengketa.
Dikatakan, KPU Kabupaten dan Kota yang bersengketa telah menjalankan tugas dan tanggungjawabnya sesuai dengan aturan perundangan terkait pilkada.
Apalagi selama tahapan pilkada berjalan KPU Provinsi, kabupaten dan kota selalu diawasi oleh KPU RI guna memastikan tidak ada tahapan yang dilanggar hingga penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara.
“Kami optimis bahwa seluruh gugatan itu bisa ditolak Mahkamah Konstitusi artinya, KPU bisa mempertahankan keputusan-keputusannya terkait penetapan rekapitulasi suara pemilihan kepala daerah dalam sidang Mahkamah Konstitusi,” tegasnya.
Namun jika Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, Fuad mengaku KPU kabupaten dan kota telah siap untuk menjalankan keputusan MK.
“Apapun keputusannya, KPU pasti akan melaksanakan artinya persiapan berkaitan dengan kemungkinan terburuk sudah dipikirkan dan disiapkan jauh hari sebelum proses di MK berjalan artinya dalam tahapan penyesuaian anggaran hal ini pun sudah dihitung oleh KPU Kabupaten/Kota,” terang mantan ketua KPU Kota Ambon ini. (S-20)
Tinggalkan Balasan