AMBON, Siwalimanews – KPU Maluku akhirnya menindaklanjuti pengunduruan diri anggota DPD RI terpilih Mirati Dewaningsih.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Maluku Almunadzir Sangadji kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Sabtu (22/6) mengaku, telah selesai melakukan klarifikasi kepadaMirati Dewaningsih.

Klarifikasi itu dilakukan sesuai instruksi KPU RI dalam surat Nomor 942/PL.01.9SD/05/2024 perihal Klarifikasi Pengunduran Diri Calon Anggota DPD RI kepada KPU Provinsi Maluku.

“Kami telah melakukan klarifikasi kepada calon anggota DPD RI Dapil Maluku Nomor Urut 10 yang mengundurkan diri atas nama Mirati Dewaningsih di kediamannya di Jakarta, pada tanggal 21 Juni 2024,” ungkap Sangadji.

Menurutnya, klarifikasi itu dilakukan, untuk memastikan kebenaran pengunduran diri sesuai bukti surat pengunduran diri yang disampaikan kepada KPU RI pada 28 Mei 2024 lalu.

Baca Juga: Tutuhatunewa: PDIP Sementara Lakukan Survei Balon Kepala Daerah

Dalam proses klarifikasi lanjut Sangadji, Mirati membenarkan pengunduran dirinya, disertai dengan bukti surat dan tanda terima penyampaian surat pengunduran diri kepada KPU RI.

Hasil klarifikasi telah dituangkan dalam berita acara disertai bukti dokumen pengunduran diri yang ditandatangani KPU Maluku dengan Miranti Dewaningsi.

Terhadap hasil klarifikasi itu, KPU Maluku akan menyampaikan laporan kepada KPU RI, dengan melampirkan  berita acara hasil klarifikasi, untuk menjadi bahan pertimbangan dalam memutuskan keadaan atau status pengunduran diri Miranti Dewaningsi.

“Pasca klarifikasi ini kita akan laporkan ke KPU RI paling lama 3 hari setelah dilakukan klarifikasi kepada Ibu Miranti dan tahap selanjutnya merupakan kewenangan KPU RI,” jelasnya.(S-20)