AMBON, Siwalimanews – KPU Maluku membatasi besaran sumbangan dana kampanye dari penyumbang perseorangan dan bahan hukum.

Pembatasan tersebut dilakukan jelang masa kampanye pilkada serentak yang akan dimulai sejak 25 September hingga 23 November mendatang.

Demikian diungkapkan, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Maluku Almudatzir Sa­ngadji, saat memberikan sosialisasi dana kampanye kepada perwakilan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku yang berlangsung di aula Kantor KPU Maluku, Rabu (18/9).

Sangadji mengatakan, pada pelak­sanaan kampanye kepala daerah nanti KPU RI akan memberlakukan batasan penerimaan dana yang nan­tinya diatur dalam PKPU.

Dijelaskan, dari sisi sumber dana kampanye KPU tidak membatasi dari pasangan calon maupun partai politik pengusul, sedangkan untuk penyumbang perseorangan dan bahan hukum ada pembatasan.

Baca Juga: Jaksa Kasasi Vonis Bebas Kontraktor Pasar Langgur

“Untuk perseorangan itu mak­simal 75 juta, sedangkan penyum­bang dana kampanye dari badan hukum dibatasi maksimal 750 juta,” tutur Sangadji.

Sementara bagi partai politik yang tidak mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur tetapi ingin menyumbang maka maksimal sumbangan 750 juta.

“Partai politik non pengusul ini adalah parpol yang tidak masuk dalam formulir B pencalonan maka diberlakukan sama dengan badan hukum yakni maksim 750 juta rupiah,” terang Sangadji

Menurutnya jika terdapat penyim­pangan perseorangan maupun ba­dan hukum yang menyumbang lebih dari batas maksimal maka kelebihan ter­se­but harus dikembalikan kepada ne­gara. Sedangkan untuk sisa dana kam­panye hingga berakhir masa kampa­nye menjadi hak tim peme­nangan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur.

“Jadi pengembalian ke negara itu hanya berlaku untuk kelebihan dana yang disumbangkan melebihi keten­tuan. Contoh perseroan ketika me­nyumbang 100 juta maka sisa 25 juga itu diserahkan ke negara,” paparnya.

KPU kata Sangadji tidak mem­batasi jumlah penyumbang dana kampanye. Artinya siapapun yang ingin menyumbang dipersilahkan tetapi harus sesuai dengan batas maksimal yang ditentukan.

Selain itu, dalam penyumbang dana kampanye kepada pasangan calon harus memiliki identitas yang jelas-jelas dan dapat dipertang­gungjawabkan secara hukum.

Terkait dengan kampanye yang dilakukan oleh relawan, Sangadji menegaskan harus seluruh penge­luaran termasuk aktivitas yang dilakukan relawan wajib dimasukkan dalam laporan akhir dana kampanye, yang akan diserahkan 14 hari setelah penutupan masa kampanye.

Sangadji meminta masing-masing pasangan calon menunjuk petugas pengelola rekening khusus dana kampanye disertai dengan surat tugas ke KPU Maluku.

“Masing-masing calon nantinya dapat mengajukan permohonan pembukaan rekening khusus dana kampanye kepada KPU dan KPU akan menerbitkan surat pengantar ke bank untuk dilakukan pembukaan rekening khusus dana kampanye sebelum masa kampanye dilakukan,” tegas Sangadji. (S-20)