AMBON, Siwalimanews – Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI Idham Holik, mengingatkan kepada tiga pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku untuk menaati aturan kampanye.

Peringatan ini disampaikan Idham saat memberikan arahan dalam rapat pleno terbuka penetapan nomor urut pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, Senin (23/9) kemarin.

Idham menjelaskan, pasca pengundian nomor urut, pasangan calon akan mengikuti kampanye yang berlangsung 60 hari sejak 25 September hingga 23 November.

“Terhitung besok 25 September masa kampanye akan dimulai. KPU Maluku pasti sudah melakukan sosialisasi dan menyampaian informasi regulasi dan jadwal kampanye dengan baik,” ucap Idham.

Partai politik pengusul dan pasangan calon serta tim pemenangan kata Idham, harus memahami aturan kampanye yang ada, agar tahapan kampanye dapat berjalan dengan lancar. Ketiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur ini juga harus memiliki komitmen yang kuat, untuk mematuhi aturan kampanye.

Baca Juga: Antisipasi Kekosongan Petugas KPPS, KPU Koordinasi dengan Pemda

Bawaslu kata Idham, akan melakukan penindakan sesuai kewenangan, apabila ditemukan dugaan pelanggaran terhadap aturan kampanye.

“Kalau aturan kampanye ditaati, maka saya percaya pilkada akan berjalan aman, damai, tertib dan harmoni sebagai ciri peradaban masyarakat, dimana sudah ada kematangan dalam proses elektoral untuk kebaikan masyarakat Maluku,” tandas Idham.(S-20)