AMBON, Siwalimanews – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku menegaskan, setiap ASN yang ingin maju di pilkada wajib mundur sebelum pendaftaran sebagai bakal calon kepala daerah di KPU.

Hal ini tegaskan Ketua KPU Maluku M Shaddek Fuad kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Senin (27/5) merespon adanya ASN yang akan maju dalam pilkada serentak 2024 mendatang.

Fuad menjelaskan, kewajiban mundur bagi ASN termasuk penjabat kepala daerah jika maju dalam pilkada telah diingatkan KPU RI beberapa waktu lalu untuk mundur.

Hal tersebut merupakan perintah UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada maupun UU ASN, sehingga berlaku kepada ASN yang ingin maju pilkada.

“Berdasarkan UU pilkada, apabila seorang ASN yang didalamnya adalah penjabat gubernur, bupati, dan walikota, jika didaftarkan atau mendaftarkan diri menjadi bapaslon atau bapaslon kepala daerah dan wakil kepala daerah, maka wajib tidak berstatus sebagai penjabat,” ujar Fuad.

Baca Juga: Bodewin Dapat Surat Tugas dari Demokrat

Menurutnya, pada saat pendaftaran sebagai bapaslon kepala daerah atau wakil kepala daerah ditanggal 27-29 Agustus wajib sudah tidak berstatus sebagai ASN termasuk penjabat.

“Aturannya memang begitu ASN harus mengundurkan diri, jadi penjabat otomatis harus mundur sebelum mendaftar ke KPU sebagai bakal pasangan calon kepala daerah,” tegasnya.(S-20)