AMBON, Siwalimanews – KPU Maluku memastikan, anggota KPPS yang meninggal dunia saat melaksanakan tugasnya, bakal mendapatkan santunan.

Ketua KPU Provinsi Maluku M Shaddek Fuad kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Senin (2/12) mengaku, pasca pemungutan dan perhitungan suara pilkada serentak kemarin, terdapat satu anggota KPPS yang meninggal dunia.

Anggota KPPS meninggal itu, berasal dari Kabupaten Maluku Tenggara yang meninggal satu hari setelah pemungutan dan penghitungan suara.

“Meninggal itu satu orang di Maluku Tenggara. KPPS ini meninggal H+1,” ungkap Fuad.

Tak hanya yang meninggal, Fuad juga mengaku terdapat anggota KPPS yang sakit setelah menjalankan tugas pemungutan dan penghitungan suara.

Baca Juga: 2025, Penurunan Kemiskinan Harus Jadi Prioritas Pemprov

Berdasarkan regulasi KPU RI, setiap anggota KPPS yang meninggal akan mendapatkan santunan yang besarannya telah ditentukan dalam aturan. Sedangkan untuk anggota KPPS yang sakit, maka seluruh biaya perawatan ditanggung KPU sesuai aturan KPU RI.

“Yang meninggal pasti dapat santunan dan yang masuk rumah sakit juga diurus oleh KPU,” jelas Fuad.(S-20)